• Latest
  • Trending

Kantin KMP Lagundi Tanpa Tender, ASDP Berisiko Langgar Tata Kelola BUMN

January 9, 2026
DIDUGA MOBIL BERMUATAN ROKOK ILEGAL MELINTAS DI DERMAGA EKSEKUTIF PELABUHAN MERAK

DIDUGA MOBIL BERMUATAN ROKOK ILEGAL MELINTAS DI DERMAGA EKSEKUTIF PELABUHAN MERAK

September 11, 2026
KSOP Kelas I Banten Dampingi Fire Drill dan Abandon Ship KMP Erine dan Rhisel Milik PT. STL Grup Cabang Merak

KSOP Kelas I Banten Dampingi Fire Drill dan Abandon Ship KMP Erine dan Rhisel Milik PT. STL Grup Cabang Merak

September 7, 2026
Celah Pengawasan ODOL dan Muatan Berbahaya di Pelabuhan Merak Masih Terbuka

Celah Pengawasan ODOL dan Muatan Berbahaya di Pelabuhan Merak Masih Terbuka

September 6, 2026
UPP Labuhan Lombok Hentikan Sementara SPB 4 Kapal PT Atosim Lampung Pelayaran di Lintas Kayangan – Pototano

UPP Labuhan Lombok Hentikan Sementara SPB 4 Kapal PT Atosim Lampung Pelayaran di Lintas Kayangan – Pototano

September 4, 2026
Bendera Merah Putih Nongkrong di Besi Portal Keluar Masuk Kendaraan Perumahan Mess Bea Cukai Merak, Warga: Tidak Hormati Lambang Negara

Bendera Merah Putih Nongkrong di Besi Portal Keluar Masuk Kendaraan Perumahan Mess Bea Cukai Merak, Warga: Tidak Hormati Lambang Negara

September 1, 2026
Truk Bermuatan Batu Bara dan Minyak Berbaur dengan Penumpang, Pengawasan Dipertanyakan

Truk Bermuatan Batu Bara dan Minyak Berbaur dengan Penumpang, Pengawasan Dipertanyakan

August 30, 2026
Wakil Wali Kota Hadiri HUT Pramuka ke-65, Visualisasi GEGALANG Madrasah Pukau Ribuan Peserta di Cilegon

Wakil Wali Kota Hadiri HUT Pramuka ke-65, Visualisasi GEGALANG Madrasah Pukau Ribuan Peserta di Cilegon

August 28, 2026
Kemenhub Dorong Pemanfaatan Teknologi untuk Perkuat Keselamatan Pelayaran

Kemenhub Dorong Pemanfaatan Teknologi untuk Perkuat Keselamatan Pelayaran

August 28, 2026
Kemenhub Tambah 25 Auditor ISPS Code, Pengawasan Keamanan Kapal dan Pelabuhan Diperkuat

Kemenhub Tambah 25 Auditor ISPS Code, Pengawasan Keamanan Kapal dan Pelabuhan Diperkuat

August 28, 2026
Dari Tanjung Priok ke Pontianak, Kemenhut Buru Jaringan Perdagangan Sisik Trenggiling

Dari Tanjung Priok ke Pontianak, Kemenhut Buru Jaringan Perdagangan Sisik Trenggiling

August 28, 2026
Sterilisasi Pelabuhan Resmi Diterapkan, ASDP Perkuat Keselamatan dan Ketertiban Kawasan Pelabuhan

Sterilisasi Pelabuhan Resmi Diterapkan, ASDP Perkuat Keselamatan dan Ketertiban Kawasan Pelabuhan

August 28, 2026
Dugaan Perjodohan Perempuan Muda Cilegon dengan WNA Cina Dijanjikan Uang hingga Rp500 Juta

Dugaan Perjodohan Perempuan Muda Cilegon dengan WNA Cina Dijanjikan Uang hingga Rp500 Juta

August 27, 2026
Retail
Sunday, September 13, 2026
Subscription
Advertise
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Nasional
  • Daerah
  • Kelautan & Perikanan
  • Pelabuhan
  • Transportasi
  • Umum
  • Kelautan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Info Pelabuhan
No Result
View All Result

Kantin KMP Lagundi Tanpa Tender, ASDP Berisiko Langgar Tata Kelola BUMN

by admin
January 9, 2026
in Daerah, Nasional, Pelabuhan
0

Merak, Jumat, 9 Januari 2026 -Pengelolaan aset milik badan usaha milik negara semestinya tunduk pada prinsip kehati-hatian, transparansi, dan kepatuhan hukum. Namun, praktik pengelolaan kantin di atas KMP Lagundi, kapal milik PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), memunculkan indikasi persoalan tata kelola yang tidak sederhana.

Informasi yang dihimpun menyebutkan kantin di KMP Lagundi diduga dikelola oleh tiga vendor berbeda, dengan aktivitas penjualan yang disebut telah berlangsung sebelum kontrak kerja sama resmi berlaku pada 5 Januari 2026. Jika benar demikian, maka terdapat potensi pemanfaatan aset BUMN tanpa dasar perikatan hukum yang sah.

YOU MAY ALSO LIKE

DIDUGA MOBIL BERMUATAN ROKOK ILEGAL MELINTAS DI DERMAGA EKSEKUTIF PELABUHAN MERAK

KSOP Kelas I Banten Dampingi Fire Drill dan Abandon Ship KMP Erine dan Rhisel Milik PT. STL Grup Cabang Merak

Dalam konteks hukum, pemanfaatan aset BUMN tanpa kontrak tertulis berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, khususnya Pasal 66 yang mewajibkan pengelolaan BUMN dilakukan berdasarkan prinsip Good Corporate Governance (GCG): transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran.

Aktivitas usaha yang berjalan lebih dulu sebelum kontrak ditetapkan juga berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas. Tanpa perjanjian tertulis, tidak terdapat kejelasan mengenai hak dan kewajiban para pihak, mekanisme pengawasan, besaran kontribusi ke perusahaan, hingga pertanggungjawaban keuangan atas pemanfaatan fasilitas negara.

Saat dikonfirmasi, Manajer UAJ ASDP, Cabang Merak Sunedi, menyatakan bahwa vendor lama tidak memperpanjang kontrak pengelolaan kantin. Untuk mengisi kekosongan, pihaknya membuka kesempatan kepada siapa saja yang berminat tanpa melalui mekanisme tender.

“Vendor lama tidak memperpanjang kontrak. Selagi ada kekosongan, kami menawarkan kepada siapa saja yang ingin mengisi. Bukan melalui tender, karena kalau menunggu tender prosesnya bisa lama,” ujar Sunedi.

Namun, penjelasan tersebut justru menimbulkan pertanyaan lanjutan. Dalam tata kelola BUMN, kondisi darurat atau kekosongan tidak serta-merta menghapus kewajiban perusahaan untuk memiliki dasar kebijakan tertulis. Penunjukan langsung tetap mensyaratkan payung hukum internal, pembatasan waktu, serta mekanisme pengawasan yang ketat.

Tanpa kejelasan tersebut, pengelolaan kantin di KMP Lagundi berpotensi membuka ruang pelanggaran administratif, konflik kepentingan, hingga dugaan kelalaian pengawasan oleh manajemen. Risiko ini menjadi signifikan karena objek yang dikelola merupakan fasilitas komersial di atas kapal yang beroperasi secara rutin dan menghasilkan transaksi harian.

Hingga berita ini diturunkan, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) belum memberikan penjelasan resmi apakah mekanisme pengisian vendor kantin tersebut telah sesuai dengan peraturan internal perusahaan, pedoman Kementerian BUMN, serta standar pengelolaan aset negara.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa persoalan tata kelola di BUMN kerap bermula dari praktik-praktik kecil yang dianggap sementara. Padahal, tanpa kepatuhan hukum yang konsisten, praktik tersebut berpotensi berkembang menjadi persoalan struktural yang merugikan perusahaan dan negara. (Red)

Tags: Pelabuhan
ShareSend

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Search

No Result
View All Result

Recent News

DIDUGA MOBIL BERMUATAN ROKOK ILEGAL MELINTAS DI DERMAGA EKSEKUTIF PELABUHAN MERAK

DIDUGA MOBIL BERMUATAN ROKOK ILEGAL MELINTAS DI DERMAGA EKSEKUTIF PELABUHAN MERAK

September 11, 2026
KSOP Kelas I Banten Dampingi Fire Drill dan Abandon Ship KMP Erine dan Rhisel Milik PT. STL Grup Cabang Merak

KSOP Kelas I Banten Dampingi Fire Drill dan Abandon Ship KMP Erine dan Rhisel Milik PT. STL Grup Cabang Merak

September 7, 2026
Celah Pengawasan ODOL dan Muatan Berbahaya di Pelabuhan Merak Masih Terbuka

Celah Pengawasan ODOL dan Muatan Berbahaya di Pelabuhan Merak Masih Terbuka

September 6, 2026
Info Pelabuhan

© 2026 Info Pelabuhan - Website by D-IT Development.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Nasional
  • Daerah
  • Kelautan & Perikanan
  • Pelabuhan
  • Transportasi
  • Umum
  • Kelautan
  • Ekonomi

© 2026 Info Pelabuhan - Website by D-IT Development.