Merak, Jumat, 9 Januari 2026 -Pengelolaan aset milik badan usaha milik negara semestinya tunduk pada prinsip kehati-hatian, transparansi, dan kepatuhan hukum. Namun, praktik pengelolaan kantin di atas KMP Lagundi, kapal milik PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), memunculkan indikasi persoalan tata kelola yang tidak sederhana.
Informasi yang dihimpun menyebutkan kantin di KMP Lagundi diduga dikelola oleh tiga vendor berbeda, dengan aktivitas penjualan yang disebut telah berlangsung sebelum kontrak kerja sama resmi berlaku pada 5 Januari 2026. Jika benar demikian, maka terdapat potensi pemanfaatan aset BUMN tanpa dasar perikatan hukum yang sah.
Dalam konteks hukum, pemanfaatan aset BUMN tanpa kontrak tertulis berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, khususnya Pasal 66 yang mewajibkan pengelolaan BUMN dilakukan berdasarkan prinsip Good Corporate Governance (GCG): transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran.
Aktivitas usaha yang berjalan lebih dulu sebelum kontrak ditetapkan juga berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas. Tanpa perjanjian tertulis, tidak terdapat kejelasan mengenai hak dan kewajiban para pihak, mekanisme pengawasan, besaran kontribusi ke perusahaan, hingga pertanggungjawaban keuangan atas pemanfaatan fasilitas negara.
Saat dikonfirmasi, Manajer UAJ ASDP, Cabang Merak Sunedi, menyatakan bahwa vendor lama tidak memperpanjang kontrak pengelolaan kantin. Untuk mengisi kekosongan, pihaknya membuka kesempatan kepada siapa saja yang berminat tanpa melalui mekanisme tender.
“Vendor lama tidak memperpanjang kontrak. Selagi ada kekosongan, kami menawarkan kepada siapa saja yang ingin mengisi. Bukan melalui tender, karena kalau menunggu tender prosesnya bisa lama,” ujar Sunedi.
Namun, penjelasan tersebut justru menimbulkan pertanyaan lanjutan. Dalam tata kelola BUMN, kondisi darurat atau kekosongan tidak serta-merta menghapus kewajiban perusahaan untuk memiliki dasar kebijakan tertulis. Penunjukan langsung tetap mensyaratkan payung hukum internal, pembatasan waktu, serta mekanisme pengawasan yang ketat.
Tanpa kejelasan tersebut, pengelolaan kantin di KMP Lagundi berpotensi membuka ruang pelanggaran administratif, konflik kepentingan, hingga dugaan kelalaian pengawasan oleh manajemen. Risiko ini menjadi signifikan karena objek yang dikelola merupakan fasilitas komersial di atas kapal yang beroperasi secara rutin dan menghasilkan transaksi harian.
Hingga berita ini diturunkan, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) belum memberikan penjelasan resmi apakah mekanisme pengisian vendor kantin tersebut telah sesuai dengan peraturan internal perusahaan, pedoman Kementerian BUMN, serta standar pengelolaan aset negara.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa persoalan tata kelola di BUMN kerap bermula dari praktik-praktik kecil yang dianggap sementara. Padahal, tanpa kepatuhan hukum yang konsisten, praktik tersebut berpotensi berkembang menjadi persoalan struktural yang merugikan perusahaan dan negara. (Red)














