BANTEN, Info Pelabuhan – Pengusaha kapal penyeberangan yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) menyoroti sejumlah persoalan yang muncul selama kebijakan pengaturan arus mudik Lebaran melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas instansi.
Meski mendukung upaya pemerintah menjaga kelancaran dan keselamatan transportasi, para operator kapal mengaku menghadapi tantangan berat di lapangan.
Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo mengungkapkan, pada lintasan penyeberangan utama seperti Merak–Bakauheni dan Ketapang–Gilimanuk, jumlah kapal sebenarnya sudah lebih dari cukup.
Namun persoalan utama justru berada pada keterbatasan kapasitas dermaga, sehingga banyak kapal tidak dapat beroperasi secara optimal.
“Pada kondisi tertentu kapal tiba di pelabuhan tujuan hanya bongkar kendaraan, lalu kembali berangkat tanpa muatan,” ujar Khoiri dalam keterangannya yang dikutip dari Ocean Week.
Kondisi ini dikenal dengan pola operasi TBB (Tiba–Bongkar–Berangkat). Dalam skema tersebut kapal tetap harus berlayar dengan biaya operasional penuh, tetapi tanpa pendapatan dari muatan balik.
“Artinya operator tetap menanggung biaya besar demi menjaga kelancaran Angkutan Lebaran,” katanya.
Ironisnya, ketika pelabuhan utama relatif lengang, pelabuhan penunjang seperti Pelabuhan Bandar Bakau Jaya dan Pelabuhan Ciwandan justru dipadati antrean kendaraan barang yang mengular.
Selain persoalan operasional, Gapasdap juga menyoroti kebijakan ekonomi di sektor penyeberangan yang dinilai belum memberikan fleksibilitas seperti moda transportasi lain.
Menurut Khoiri, sektor penerbangan, kereta api, hingga angkutan darat diperbolehkan menerapkan tarif dinamis hingga batas atas pada periode puncak perjalanan. Sementara di sektor penyeberangan kebijakan tersebut belum diterapkan.
“Padahal tarif dinamis bisa membantu mendistribusikan arus kendaraan agar tidak menumpuk pada waktu dan pelabuhan tertentu,” jelasnya.
Sementara itu, tokoh masyarakat Banten Alawi Mahmud menilai penggunaan Pelabuhan Ciwandan sebagai pelabuhan penyeberangan saat mudik Lebaran 2026 juga berdampak pada kegiatan industri.
Menurutnya, selama masa Lebaran aktivitas kargo di pelabuhan tersebut dihentikan sehingga pengiriman bahan baku dan barang ekspor menjadi tertunda.
“Industri membutuhkan bahan baku dan pengiriman barang. Ketika pelabuhan digunakan untuk mudik, otomatis pengapalan barang tertunda dan pengusaha dirugikan,” kata Alawi.
Ia menilai pemerintah seharusnya dapat mengoptimalkan operasional di Pelabuhan Merak tanpa harus membuka pelabuhan penunjang lainnya.

Hal senada disampaikan Ketua Gapasdap Merak Togar Napitupulu. Menurut dia, jika pengaturan dilakukan dengan tegas dan optimal, Pelabuhan Merak sebenarnya mampu menampung aktivitas penyeberangan saat mudik.
“Merak memiliki tujuh dermaga. Kalau diatur dengan baik, sebenarnya cukup tanpa harus membuka pelabuhan lain,” ujarnya.
Gapasdap berharap pemerintah dapat mengevaluasi kebijakan operasional dan ekonomi di sektor penyeberangan agar sistem transportasi saat Angkutan Lebaran ke depan dapat berjalan lebih efisien, adil, dan berkelanjutan. (***)














