BANTEN , INFO PELABUHAN — Satuan Pelayanan di lingkungan BPTD Kelas II Banten melaksanakan pemeriksaan kelaikan kendaraan (rampcheck) terhadap bus Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) selama Januari 2026. Kegiatan ini digelar di sejumlah terminal penumpang tipe A sebagai langkah preventif meningkatkan keselamatan transportasi jalan, Senin 16/2/2026.
Rampcheck dilakukan di enam terminal, yakni Terminal Tipe A Merak, Pakupatan, Labuan, Lebak, Poris, dan Pondok Cabe yang tersebar di wilayah Provinsi Banten.
Berdasarkan data resmi, sebanyak 2.452 unit bus telah diperiksa selama periode Januari. Dari jumlah tersebut, 2.020 unit (82 persen) dinyatakan laik jalan, sementara 432 unit (18 persen) tidak memenuhi syarat administrasi maupun operasional.

Adapun rincian hasil pemeriksaan sebagai berikut:
– Terminal Tipe A Merak: 930 unit diperiksa, 876 laik jalan (94 persen), 54 tidak memenuhi syarat (6 persen).
– Terminal Tipe A Pakupatan: 930 unit diperiksa, 828 laik jalan (89 persen), 102 tidak memenuhi syarat (11 persen).
– Terminal Tipe A Labuan: 281 unit diperiksa, 221 laik jalan (79 persen), 60 tidak memenuhi syarat (21 persen).
– Terminal Tipe A Lebak: 311 unit diperiksa, 95 laik jalan (31 persen), 216 tidak memenuhi syarat (69 persen).
– Terminal Tipe A Poris: 217 unit diperiksa, seluruhnya laik jalan (100 persen).
– Terminal Tipe A Pondok Cabe: 69 unit diperiksa, 66 laik jalan (96 persen), 3 tidak memenuhi syarat (4 persen).
Kegiatan rampcheck meliputi pemeriksaan kondisi teknis kendaraan, kelengkapan dokumen administrasi, fasilitas keselamatan seperti rem, lampu, ban, alat pemadam api ringan (APAR), hingga kesiapan awak kendaraan.
Kendaraan yang tidak memenuhi standar laik jalan diberikan catatan perbaikan dan tidak diperkenankan beroperasi sebelum dilakukan pembenahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala BPTD Kelas II Banten, Eko Indra Yanto, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan rutin untuk menjamin keselamatan masyarakat pengguna transportasi umum.
“Kegiatan rampcheck ini merupakan langkah preventif untuk memastikan seluruh armada angkutan penumpang memenuhi standar keselamatan. Kami terus mendorong operator angkutan agar menjaga kondisi kendaraan serta mematuhi ketentuan keselamatan demi kenyamanan dan keamanan masyarakat,” ujarnya.
BPTD Kelas II Banten menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan secara berkelanjutan terhadap operator angkutan penumpang, guna menciptakan layanan transportasi yang aman, tertib, dan berkeselamatan di wilayah Banten maupun lintas provinsi. (DS/RED)














