• Latest
  • Trending

TERBUKTI KORUPSI PENGADAAN APD COVID 19 PADA 2020, MANTAN KADIS KESEHATAN SUMUT AW DAN PIHAK SWASTA RMN DIVONIS PIDANA PENJARA 10 TAHUN

August 19, 2024
Perkuat Implementasi ISPS Code, Ditjen Hubla Gelar Temu Teknis RSO 2026 di Batam

Perkuat Implementasi ISPS Code, Ditjen Hubla Gelar Temu Teknis RSO 2026 di Batam

July 31, 2026
KPLP Gandeng BSSN Perkuat Pertahanan Siber Maritim, Training Digelar di Batam

KPLP Gandeng BSSN Perkuat Pertahanan Siber Maritim, Training Digelar di Batam

July 31, 2026
PJS Bangun Kemitraan Strategis dengan ASDP Merak, Perkuat Sinergi Media dan BUMN dalam Penyebaran Informasi Publik

PJS Bangun Kemitraan Strategis dengan ASDP Merak, Perkuat Sinergi Media dan BUMN dalam Penyebaran Informasi Publik

July 30, 2026
Dua Kapal ASDP Cabang Merauke Tunda Pelayaran, Ini Penjelasan GM Rizal Agustiar

Dua Kapal ASDP Cabang Merauke Tunda Pelayaran, Ini Penjelasan GM Rizal Agustiar

July 25, 2026
Beri Award untuk PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak sebagai Mitra Pers, PJS Kukuhkan Pengurus Daerah pada Malam Anugerah Munas III

Beri Award untuk PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak sebagai Mitra Pers, PJS Kukuhkan Pengurus Daerah pada Malam Anugerah Munas III

July 23, 2026
PJS Kumpulkan Pengurus se-Indonesia, Siap Ketuk Pintu Dewan Pers.

PJS Kumpulkan Pengurus se-Indonesia, Siap Ketuk Pintu Dewan Pers.

July 21, 2026
ASDP Percepat Sterilisasi Enam Pelabuhan Demi Layanan Penyeberangan Modern Berstandar Keselamatan Tinggi

ASDP Percepat Sterilisasi Enam Pelabuhan Demi Layanan Penyeberangan Modern Berstandar Keselamatan Tinggi

July 17, 2026
Kapolsek KSKP Merak IPTU Agie Dwisetio Putra Perkuat Sinergi dengan Awak Media

Kapolsek KSKP Merak IPTU Agie Dwisetio Putra Perkuat Sinergi dengan Awak Media

July 16, 2026
ASDP Merak Tingkatkan Standar Keselamatan Melalui Sterilisasi Kawasan dan Pembangunan Pedestrian Fence

ASDP Merak Tingkatkan Standar Keselamatan Melalui Sterilisasi Kawasan dan Pembangunan Pedestrian Fence

July 14, 2026
Perbaikan Fender Dermaga 7 Jadi Upaya Tingkatkan Keselamatan Sandar Kapal di ASDP Cabang Merak

Perbaikan Fender Dermaga 7 Jadi Upaya Tingkatkan Keselamatan Sandar Kapal di ASDP Cabang Merak

July 12, 2026
Merak VTS Keluarkan Peringatan Navigasi, Kapal Diminta Jauhi Anak Krakatau Radius 5 Mil Laut

Merak VTS Keluarkan Peringatan Navigasi, Kapal Diminta Jauhi Anak Krakatau Radius 5 Mil Laut

July 4, 2026
Lemahnya Pengawasan SPM Disorot, Area Bermain Anak di KMP Wira Qaila Dipertanyakan, Sudah Sesuai Standar Keselamatan?

Lemahnya Pengawasan SPM Disorot, Area Bermain Anak di KMP Wira Qaila Dipertanyakan, Sudah Sesuai Standar Keselamatan?

July 3, 2026
Retail
Sunday, August 2, 2026
Subscription
Advertise
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Nasional
  • Daerah
  • Kelautan & Perikanan
  • Pelabuhan
  • Transportasi
  • Umum
  • Kelautan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Info Pelabuhan
No Result
View All Result

TERBUKTI KORUPSI PENGADAAN APD COVID 19 PADA 2020, MANTAN KADIS KESEHATAN SUMUT AW DAN PIHAK SWASTA RMN DIVONIS PIDANA PENJARA 10 TAHUN

by admin
August 19, 2024
in Kelautan & Perikanan
0

Info Pelabuhan.Site || SUMUT – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dr Alwi Mujahit Hasibuan (58), dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun.

Hakim Ketua Muhammad Nazir mengatakan terdakwa Alwi Mujahit terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 pada 2020, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp24 miliar.

YOU MAY ALSO LIKE

Perkuat Implementasi ISPS Code, Ditjen Hubla Gelar Temu Teknis RSO 2026 di Batam

KPLP Gandeng BSSN Perkuat Pertahanan Siber Maritim, Training Digelar di Batam

Pada Jumat, 16 Agustus 2024 Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Selain pidana penjara, lanjut Nazir, terdakwa Alwi Mujahit dihukum membayar denda sebesar Rp. 400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan.

Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar dengan ketentuan apabila dalam waktu sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan maka harta benda terdakwa disita dan dirampas negara dan apabila tidak mencukupi menutupi kerugian keuangan negara maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.

Bahwa vonis yang sama juga diberikan oleh Hakim Ketua Muhammad Nazir kepada terdakwa Robby Messa Nura (44), selaku rekanan (berkas terpisah) yakni hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan.

Namun untuk uang pengganti, terdakwa Robby Messa dihukum membayar lebih besar dari terdakwa Alwi Mujahit senilai Rp15,82 miliar subsider lima tahun penjara.

Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah

memberantas korupsi, dan malah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp24 miliar. Sedangkan hal meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum, dan bersikap sopan selama persidangan.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun.

Sebelumnya JPU Kejati Sumut Hendri Edison Sipahutar dalam surat dakwaan menyebut kasus ini

bermula pada Maret 2020. Saat itu, Dinas Kesehatan Provinsi Sumut melakukan pengadaan APD COVID19 dengan nilai kontrak sebesar Rp39,97 miliar.

Namun, dalam penyusunan rencana anggaran biaya (RAB) yang ditandatangani terdakwa dr Alwi Mujahit Hasibuan selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut, diduga tidak sesuai dengan ketentuan akibat harga satuan APD menjadi tinggi.

Selanjutnya pengadaan APD ini diberikan kepada terdakwa Robby Messa Nura dengan tawaran harga yang tidak jauh berbeda dengan RAB tersebut.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat terjadi kerugian negara sebesar Rp24 miliar. (Dd/**)

ShareSend

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Search

No Result
View All Result

Recent News

Perkuat Implementasi ISPS Code, Ditjen Hubla Gelar Temu Teknis RSO 2026 di Batam

Perkuat Implementasi ISPS Code, Ditjen Hubla Gelar Temu Teknis RSO 2026 di Batam

July 31, 2026
KPLP Gandeng BSSN Perkuat Pertahanan Siber Maritim, Training Digelar di Batam

KPLP Gandeng BSSN Perkuat Pertahanan Siber Maritim, Training Digelar di Batam

July 31, 2026
PJS Bangun Kemitraan Strategis dengan ASDP Merak, Perkuat Sinergi Media dan BUMN dalam Penyebaran Informasi Publik

PJS Bangun Kemitraan Strategis dengan ASDP Merak, Perkuat Sinergi Media dan BUMN dalam Penyebaran Informasi Publik

July 30, 2026
Info Pelabuhan

© 2026 Info Pelabuhan - Website by D-IT Development.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Nasional
  • Daerah
  • Kelautan & Perikanan
  • Pelabuhan
  • Transportasi
  • Umum
  • Kelautan
  • Ekonomi

© 2026 Info Pelabuhan - Website by D-IT Development.