• Latest
  • Trending

TERBUKTI KORUPSI PENGADAAN APD COVID 19 PADA 2020, MANTAN KADIS KESEHATAN SUMUT AW DAN PIHAK SWASTA RMN DIVONIS PIDANA PENJARA 10 TAHUN

August 19, 2024
Semarak Harhubnas 2026, BPTD Kelas II Banten Perkuat Sinergi Lintas Stakeholder Transportasi

Semarak Harhubnas 2026, BPTD Kelas II Banten Perkuat Sinergi Lintas Stakeholder Transportasi

September 17, 2026
DIDUGA MOBIL BERMUATAN ROKOK ILEGAL MELINTAS DI DERMAGA EKSEKUTIF PELABUHAN MERAK

DIDUGA MOBIL BERMUATAN ROKOK ILEGAL MELINTAS DI DERMAGA EKSEKUTIF PELABUHAN MERAK

September 11, 2026
KSOP Kelas I Banten Dampingi Fire Drill dan Abandon Ship KMP Erine dan Rhisel Milik PT. STL Grup Cabang Merak

KSOP Kelas I Banten Dampingi Fire Drill dan Abandon Ship KMP Erine dan Rhisel Milik PT. STL Grup Cabang Merak

September 7, 2026
Celah Pengawasan ODOL dan Muatan Berbahaya di Pelabuhan Merak Masih Terbuka

Celah Pengawasan ODOL dan Muatan Berbahaya di Pelabuhan Merak Masih Terbuka

September 6, 2026
UPP Labuhan Lombok Hentikan Sementara SPB 4 Kapal PT Atosim Lampung Pelayaran di Lintas Kayangan – Pototano

UPP Labuhan Lombok Hentikan Sementara SPB 4 Kapal PT Atosim Lampung Pelayaran di Lintas Kayangan – Pototano

September 4, 2026
Bendera Merah Putih Nongkrong di Besi Portal Keluar Masuk Kendaraan Perumahan Mess Bea Cukai Merak, Warga: Tidak Hormati Lambang Negara

Bendera Merah Putih Nongkrong di Besi Portal Keluar Masuk Kendaraan Perumahan Mess Bea Cukai Merak, Warga: Tidak Hormati Lambang Negara

September 1, 2026
Truk Bermuatan Batu Bara dan Minyak Berbaur dengan Penumpang, Pengawasan Dipertanyakan

Truk Bermuatan Batu Bara dan Minyak Berbaur dengan Penumpang, Pengawasan Dipertanyakan

August 30, 2026
Wakil Wali Kota Hadiri HUT Pramuka ke-65, Visualisasi GEGALANG Madrasah Pukau Ribuan Peserta di Cilegon

Wakil Wali Kota Hadiri HUT Pramuka ke-65, Visualisasi GEGALANG Madrasah Pukau Ribuan Peserta di Cilegon

August 28, 2026
Kemenhub Dorong Pemanfaatan Teknologi untuk Perkuat Keselamatan Pelayaran

Kemenhub Dorong Pemanfaatan Teknologi untuk Perkuat Keselamatan Pelayaran

August 28, 2026
Kemenhub Tambah 25 Auditor ISPS Code, Pengawasan Keamanan Kapal dan Pelabuhan Diperkuat

Kemenhub Tambah 25 Auditor ISPS Code, Pengawasan Keamanan Kapal dan Pelabuhan Diperkuat

August 28, 2026
Dari Tanjung Priok ke Pontianak, Kemenhut Buru Jaringan Perdagangan Sisik Trenggiling

Dari Tanjung Priok ke Pontianak, Kemenhut Buru Jaringan Perdagangan Sisik Trenggiling

August 28, 2026
Sterilisasi Pelabuhan Resmi Diterapkan, ASDP Perkuat Keselamatan dan Ketertiban Kawasan Pelabuhan

Sterilisasi Pelabuhan Resmi Diterapkan, ASDP Perkuat Keselamatan dan Ketertiban Kawasan Pelabuhan

August 28, 2026
Retail
Thursday, September 17, 2026
Subscription
Advertise
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Nasional
  • Daerah
  • Kelautan & Perikanan
  • Pelabuhan
  • Transportasi
  • Umum
  • Kelautan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Info Pelabuhan
No Result
View All Result

TERBUKTI KORUPSI PENGADAAN APD COVID 19 PADA 2020, MANTAN KADIS KESEHATAN SUMUT AW DAN PIHAK SWASTA RMN DIVONIS PIDANA PENJARA 10 TAHUN

by admin
August 19, 2024
in Kelautan & Perikanan
0

Info Pelabuhan.Site || SUMUT – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dr Alwi Mujahit Hasibuan (58), dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun.

Hakim Ketua Muhammad Nazir mengatakan terdakwa Alwi Mujahit terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 pada 2020, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp24 miliar.

YOU MAY ALSO LIKE

Perkuat Implementasi ISPS Code, Ditjen Hubla Gelar Temu Teknis RSO 2026 di Batam

KPLP Gandeng BSSN Perkuat Pertahanan Siber Maritim, Training Digelar di Batam

Pada Jumat, 16 Agustus 2024 Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Selain pidana penjara, lanjut Nazir, terdakwa Alwi Mujahit dihukum membayar denda sebesar Rp. 400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan.

Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar dengan ketentuan apabila dalam waktu sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan maka harta benda terdakwa disita dan dirampas negara dan apabila tidak mencukupi menutupi kerugian keuangan negara maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.

Bahwa vonis yang sama juga diberikan oleh Hakim Ketua Muhammad Nazir kepada terdakwa Robby Messa Nura (44), selaku rekanan (berkas terpisah) yakni hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan.

Namun untuk uang pengganti, terdakwa Robby Messa dihukum membayar lebih besar dari terdakwa Alwi Mujahit senilai Rp15,82 miliar subsider lima tahun penjara.

Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah

memberantas korupsi, dan malah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp24 miliar. Sedangkan hal meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum, dan bersikap sopan selama persidangan.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun.

Sebelumnya JPU Kejati Sumut Hendri Edison Sipahutar dalam surat dakwaan menyebut kasus ini

bermula pada Maret 2020. Saat itu, Dinas Kesehatan Provinsi Sumut melakukan pengadaan APD COVID19 dengan nilai kontrak sebesar Rp39,97 miliar.

Namun, dalam penyusunan rencana anggaran biaya (RAB) yang ditandatangani terdakwa dr Alwi Mujahit Hasibuan selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut, diduga tidak sesuai dengan ketentuan akibat harga satuan APD menjadi tinggi.

Selanjutnya pengadaan APD ini diberikan kepada terdakwa Robby Messa Nura dengan tawaran harga yang tidak jauh berbeda dengan RAB tersebut.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat terjadi kerugian negara sebesar Rp24 miliar. (Dd/**)

ShareSend

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Search

No Result
View All Result

Recent News

Semarak Harhubnas 2026, BPTD Kelas II Banten Perkuat Sinergi Lintas Stakeholder Transportasi

Semarak Harhubnas 2026, BPTD Kelas II Banten Perkuat Sinergi Lintas Stakeholder Transportasi

September 17, 2026
DIDUGA MOBIL BERMUATAN ROKOK ILEGAL MELINTAS DI DERMAGA EKSEKUTIF PELABUHAN MERAK

DIDUGA MOBIL BERMUATAN ROKOK ILEGAL MELINTAS DI DERMAGA EKSEKUTIF PELABUHAN MERAK

September 11, 2026
KSOP Kelas I Banten Dampingi Fire Drill dan Abandon Ship KMP Erine dan Rhisel Milik PT. STL Grup Cabang Merak

KSOP Kelas I Banten Dampingi Fire Drill dan Abandon Ship KMP Erine dan Rhisel Milik PT. STL Grup Cabang Merak

September 7, 2026
Info Pelabuhan

© 2026 Info Pelabuhan - Website by D-IT Development.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Nasional
  • Daerah
  • Kelautan & Perikanan
  • Pelabuhan
  • Transportasi
  • Umum
  • Kelautan
  • Ekonomi

© 2026 Info Pelabuhan - Website by D-IT Development.