• Latest
  • Trending
Tak Gubris Somasi Pertama, ASDP Merak Terancam Jalur Pidana dalam Kasus “Anak Koin”

Tak Gubris Somasi Pertama, ASDP Merak Terancam Jalur Pidana dalam Kasus “Anak Koin”

November 11, 2025
DIDUGA MOBIL BERMUATAN ROKOK ILEGAL MELINTAS DI DERMAGA EKSEKUTIF PELABUHAN MERAK

DIDUGA MOBIL BERMUATAN ROKOK ILEGAL MELINTAS DI DERMAGA EKSEKUTIF PELABUHAN MERAK

September 11, 2026
KSOP Kelas I Banten Dampingi Fire Drill dan Abandon Ship KMP Erine dan Rhisel Milik PT. STL Grup Cabang Merak

KSOP Kelas I Banten Dampingi Fire Drill dan Abandon Ship KMP Erine dan Rhisel Milik PT. STL Grup Cabang Merak

September 7, 2026
Celah Pengawasan ODOL dan Muatan Berbahaya di Pelabuhan Merak Masih Terbuka

Celah Pengawasan ODOL dan Muatan Berbahaya di Pelabuhan Merak Masih Terbuka

September 6, 2026
UPP Labuhan Lombok Hentikan Sementara SPB 4 Kapal PT Atosim Lampung Pelayaran di Lintas Kayangan – Pototano

UPP Labuhan Lombok Hentikan Sementara SPB 4 Kapal PT Atosim Lampung Pelayaran di Lintas Kayangan – Pototano

September 4, 2026
Bendera Merah Putih Nongkrong di Besi Portal Keluar Masuk Kendaraan Perumahan Mess Bea Cukai Merak, Warga: Tidak Hormati Lambang Negara

Bendera Merah Putih Nongkrong di Besi Portal Keluar Masuk Kendaraan Perumahan Mess Bea Cukai Merak, Warga: Tidak Hormati Lambang Negara

September 1, 2026
Truk Bermuatan Batu Bara dan Minyak Berbaur dengan Penumpang, Pengawasan Dipertanyakan

Truk Bermuatan Batu Bara dan Minyak Berbaur dengan Penumpang, Pengawasan Dipertanyakan

August 30, 2026
Wakil Wali Kota Hadiri HUT Pramuka ke-65, Visualisasi GEGALANG Madrasah Pukau Ribuan Peserta di Cilegon

Wakil Wali Kota Hadiri HUT Pramuka ke-65, Visualisasi GEGALANG Madrasah Pukau Ribuan Peserta di Cilegon

August 28, 2026
Kemenhub Dorong Pemanfaatan Teknologi untuk Perkuat Keselamatan Pelayaran

Kemenhub Dorong Pemanfaatan Teknologi untuk Perkuat Keselamatan Pelayaran

August 28, 2026
Kemenhub Tambah 25 Auditor ISPS Code, Pengawasan Keamanan Kapal dan Pelabuhan Diperkuat

Kemenhub Tambah 25 Auditor ISPS Code, Pengawasan Keamanan Kapal dan Pelabuhan Diperkuat

August 28, 2026
Dari Tanjung Priok ke Pontianak, Kemenhut Buru Jaringan Perdagangan Sisik Trenggiling

Dari Tanjung Priok ke Pontianak, Kemenhut Buru Jaringan Perdagangan Sisik Trenggiling

August 28, 2026
Sterilisasi Pelabuhan Resmi Diterapkan, ASDP Perkuat Keselamatan dan Ketertiban Kawasan Pelabuhan

Sterilisasi Pelabuhan Resmi Diterapkan, ASDP Perkuat Keselamatan dan Ketertiban Kawasan Pelabuhan

August 28, 2026
Dugaan Perjodohan Perempuan Muda Cilegon dengan WNA Cina Dijanjikan Uang hingga Rp500 Juta

Dugaan Perjodohan Perempuan Muda Cilegon dengan WNA Cina Dijanjikan Uang hingga Rp500 Juta

August 27, 2026
Retail
Wednesday, September 16, 2026
Subscription
Advertise
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Nasional
  • Daerah
  • Kelautan & Perikanan
  • Pelabuhan
  • Transportasi
  • Umum
  • Kelautan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Info Pelabuhan
No Result
View All Result

Tak Gubris Somasi Pertama, ASDP Merak Terancam Jalur Pidana dalam Kasus “Anak Koin”

Setelah somasi pertama diabaikan, PKBH memberi batas akhir bagi ASDP Merak untuk menunjukkan itikad baik sebelum kasus dugaan perlakuan tidak manusiawi terhadap “Anak Koin” dibawa ke ranah hukum.

by admin
November 11, 2025
in Kelautan & Perikanan
0
Tak Gubris Somasi Pertama, ASDP Merak Terancam Jalur Pidana dalam Kasus “Anak Koin”

Cilegon, 11 November 2025 — Kantor Pusat Konsultasi & Bantuan Hukum (PKBH) Pelita Keadilan Nusantara resmi melayangkan somasi kedua dan terakhir kepada PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Merak. Somasi ini dilayangkan terkait dugaan perlakuan tidak manusiawi, pelanggaran hak asasi manusia (HAM), serta penyebaran konten tidak senonoh melalui media elektronik yang diduga dilakukan oleh oknum di lingkungan ASDP Merak.

YOU MAY ALSO LIKE

Perkuat Implementasi ISPS Code, Ditjen Hubla Gelar Temu Teknis RSO 2026 di Batam

KPLP Gandeng BSSN Perkuat Pertahanan Siber Maritim, Training Digelar di Batam

Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari surat kuasa khusus yang diberikan oleh Haryadi, warga Cilegon, kepada tim advokat dan konsultan hukum PKBH Pelita Keadilan Nusantara pada 28 Oktober 2025.

Dalam surat somasi bernomor 202/SS/PKBH-PKN/X/2025 tertanggal 11 November 2025, tim kuasa hukum menegaskan bahwa somasi pertama telah dikirim pada 3 November 2025, namun belum mendapat respons dari pihak ASDP. Karena itu, PKBH melayangkan somasi kedua yang sekaligus menjadi teguran terakhir sebelum menempuh jalur hukum.

“Kami memberi waktu tujuh hari sejak somasi pertama, namun belum ada tanggapan. Karena itu, kami kirimkan somasi kedua dan terakhir ini,” tulis pihak PKBH dalam surat tersebut.

Pernyataan Kuasa Hukum Ketua PKBH Pelita Keadilan Nusantara, Yoga Mahesa, S.H., menegaskan bahwa pihaknya siap menempuh langkah hukum apabila somasi kedua ini kembali diabaikan.

“Kami berharap pihak ASDP menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Namun jika somasi ini kembali diabaikan, kami akan mengambil langkah hukum, baik pidana maupun perdata,” ujar Yoga Mahesa di Cilegon.

PKBH menilai dugaan pelanggaran hukum tersebut meliputi unsur penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP, serta penyebaran konten penghinaan elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kami berharap somasi ini ditanggapi dengan serius dan direspons dengan itikad baik agar persoalan ini bisa diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat,” tambah tim kuasa hukum dalam surat tersebut.

Langkah Hukum dan Tembusan
Dalam Surat Kuasa Khusus bernomor 201/SKK/PKBH-PKN/X/2025, PKBH diberikan kewenangan penuh untuk melakukan pendampingan hukum, membuat laporan polisi, hingga menempuh langkah litigasi. Kuasa hukum juga diberikan hak substitusi dan hak retensi dalam melaksanakan tugas pembelaan hukum terhadap klien.

Surat tembusan juga turut disampaikan kepada Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) di Jakarta Pusat, Kepolisian Daerah Banten (Polda Banten), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Kementerian BUMN Republik Indonesia melalui Deputi Bidang Usaha Infrastruktur dan Transportasi, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten.

Surat somasi kedua ini ditandatangani oleh tim kuasa hukum PKBH Pelita Keadilan Nusantara yang terdiri atas Dr. Rohmatullah, S.H., M.H., M.Si., C.L.A., C.P.M.; Yoga Dwi Setyoko, S.H.; Himawan Sutanto, S.H.; M. Pardi; Adhi Sya’ban, S.H.; Andri Gunawan, S.H., C.P.L.A.; Rudi Hardiansah, S.H.; dan Samsul Bahri, S.H.

Pandangan Akademisi Mengenai Aspek Hukum, Dalam konteks kasus ini, Prof. Dr. H. Aan Asphianto dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) memberikan tanggapan akademis tentang prinsip-prinsip hukum pidana yang relevan atas video anak koin yang viral

Prinsip Asas Legalitas dan Teori Kesalahan
Asas Legalitas (nullum delictum nulla poena praevia lege poenali): Seseorang hanya bisa dihukum jika ada undang-undang atau aturan yang melarang perbuatan tersebut sebelum perbuatan itu dilakukan—hukum pidana tidak berlaku surut.

Teori Kesalahan (insaf jodrosul): Tidak ada pidana tanpa adanya kesalahan. Orang yang dipidana adalah orang yang ‘bersalah’, yakni yang perbuatannya melawan hukum.

Prof. Aan menguraikan bahwa perbuatan melawan hukum dapat dibagi menjadi:

Melawan hukum formal (wederrechtelijk): Bertentangan dengan undang-undang tertulis. Melawan hukum material (ongerechtvaardigd): Perbuatan yang dicela, dibenci, melanggar kepatutan atau keadilan masyarakat (misalnya melanggar adat).

Kemudian, kesalahan dibagi menjadi:
Klasifikasi Istilah Hukum Penjelasan
Sengaja Dolus / Opzet Memiliki tingkatan (dolus malus, dolus directus, dolus eventualis) Tidak Disengaja Culpa Kelalaian, keteledoran, kecerobohan, kurang hati-hati

Prof. Aan menegaskan bahwa untuk menimpakan pidana, semua unsur dalam pasal yang dituduhkan (misalnya “barang siapa,” “dengan sengaja,” “melawan hukum”) harus terpenuhi. Jika satu unsur saja tidak terbukti, maka tindak pidana yang dituduhkan tidak bisa menjerat.

Kasus “Anak Koin”
Mengenai fenomena “anak koin”, Prof. Aan mengajak melihat dari sudut konteks sosial dan keberadaan aturan spesifik:

“Kalau seseorang dewasa mencari nafkah dengan cara berisiko, misalnya melompat ke laut untuk mengambil koin, kita harus tanya: apakah ada aturan yang jelas melarang itu? Kalau tidak, maka perbuatannya belum tentu pidana, tapi bisa dilihat dari aspek kepatutan dan keselamatan kerja.”

Ia menambahkan bahwa banyak orang dewasa bersusah–payah mencari nafkah melalui pekerjaan—meskipun berisiko. Tapi tanpa aturan tegas yang melarang, dan jika tidak membahayakan orang lain, maka sulit dikatakan sebagai kejahatan. pungkasnya

Hingga berita ini diterbitkan, pihak ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak belum memberikan tanggapan resmi atas somasi kedua yang dilayangkan oleh PKBH Pelita Keadilan Nusantara.

Red

ShareSend

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Search

No Result
View All Result

Recent News

DIDUGA MOBIL BERMUATAN ROKOK ILEGAL MELINTAS DI DERMAGA EKSEKUTIF PELABUHAN MERAK

DIDUGA MOBIL BERMUATAN ROKOK ILEGAL MELINTAS DI DERMAGA EKSEKUTIF PELABUHAN MERAK

September 11, 2026
KSOP Kelas I Banten Dampingi Fire Drill dan Abandon Ship KMP Erine dan Rhisel Milik PT. STL Grup Cabang Merak

KSOP Kelas I Banten Dampingi Fire Drill dan Abandon Ship KMP Erine dan Rhisel Milik PT. STL Grup Cabang Merak

September 7, 2026
Celah Pengawasan ODOL dan Muatan Berbahaya di Pelabuhan Merak Masih Terbuka

Celah Pengawasan ODOL dan Muatan Berbahaya di Pelabuhan Merak Masih Terbuka

September 6, 2026
Info Pelabuhan

© 2026 Info Pelabuhan - Website by D-IT Development.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Nasional
  • Daerah
  • Kelautan & Perikanan
  • Pelabuhan
  • Transportasi
  • Umum
  • Kelautan
  • Ekonomi

© 2026 Info Pelabuhan - Website by D-IT Development.