Cilegon Merak, 20 April 2026 — Audiensi antara BUMKel Taman Sari dan Gapasdap di kawasan Pelabuhan Merak menghasilkan sinyal positif terkait peluang kerja sama pengelolaan kantin kapal, dengan penekanan pada keterlibatan UMKM lokal.
Dalam pertemuan tersebut, BUMKel Taman Sari mendorong agar pengelolaan kantin kapal tidak hanya dikuasai oleh pihak tertentu, tetapi juga membuka ruang bagi masyarakat melalui skema Badan Usaha Milik Kelurahan (BUMKel). Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat ekonomi lokal sekaligus menciptakan pemerataan peluang usaha.

Namun demikian, BUMKel juga menyoroti adanya dugaan praktik monopoli oleh oknum tertentu yang dinilai menghambat pelaku usaha lokal. Bahkan, muncul kekhawatiran terkait intervensi yang berujung pada tekanan terhadap pengusaha kecil.
Direktur BUMKel Taman Sari, Andri Gunawan, menegaskan bahwa praktik tersebut tidak bisa dibiarkan.
“Kami mencatat adanya kegelisahan mendalam terkait intervensi oknum yang memaksakan penguasaan usaha kantin kapal dengan cara tidak etis. Pemanfaatan jabatan untuk menekan pengusaha merupakan pelanggaran prinsip Good Corporate Governance dan tidak bisa ditoleransi,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya profesionalitas aparatur sipil negara (ASN), sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, yang menegaskan bahwa pengembangan kompetensi ASN harus berbasis kinerja, bukan kepentingan bisnis atau keuntungan pribadi.

BUMKel Taman Sari berharap Gapasdap sebagai perwakilan pemilik perusahaan pelayaran dapat membuka ruang kerja sama bagi masyarakat, khususnya dalam pemberdayaan UMKM. Skema kerja sama diharapkan berfokus pada usaha penunjang, bukan usaha inti pelayaran.
Respons Gapasdap Terbuka dan Siap Evaluasi Ketua Gapasdap, Togar Napitupulu, menyambut baik masukan yang disampaikan dalam audiensi. Ia menyatakan pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap sistem pengelolaan kantin yang telah berjalan.
“Kami akan mendiskusikan dengan pihak-pihak pengelola kantin yang ada saat ini. Program yang sudah berjalan tetap dilanjutkan, namun ke depan peluang kerja sama akan dibuka dan dikaji kembali,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan adanya rencana penambahan armada kapal. Dari sekitar 15 kapal yang akan datang, sekitar 10 di antaranya masih berpotensi untuk dibahas ulang terkait pengelolaan kantin.
Dorongan Transparansi dan Keterlibatan UMKM Dukungan terhadap keterlibatan masyarakat lokal juga datang dari Aliansi Peduli Selat Sunda (APSS).
Koordinator APSS, Hadi Santoso, mengapresiasi keterbukaan Gapasdap, namun menekankan pentingnya langkah konkret ke depan.
“Kami mengapresiasi keterbukaan Gapasdap. Ke depan, perlu ada ketegasan dan transparansi agar semua pelaku usaha, khususnya UMKM lokal, bisa terlibat secara adil,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa BUMKel sebagai program pemerintah seharusnya dilibatkan dalam setiap peluang usaha di wilayahnya, agar manfaat ekonomi dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Himawan Biro Hukum Bumkel Tamansari Hukum Profesionalitas dan Anti Penyalahgunaan Wewenang
Biro Hukum BUMKel Taman Sari turut menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan bisnis kantin kapal. Mereka menegaskan bahwa praktik intervensi yang merugikan pelaku usaha lokal harus dihentikan.
Penegakan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas dinilai menjadi kunci untuk mencegah konflik serta menciptakan iklim usaha yang sehat.
Audiensi ini memperlihatkan dua sisi yang berjalan beriringan:
di satu sisi terbuka peluang kerja sama antara BUMKel dan Gapasdap, namun di sisi lain muncul indikasi persaingan tidak sehat yang perlu segera dibenahi.
Ke depan, seluruh pihak didorong untuk mengedepankan kolaborasi, transparansi, dan keadilan agar pengelolaan kantin kapal tidak hanya menguntungkan segelintir pihak, tetapi juga memberi ruang bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal.
Red















