Dalam setiap struktur pemerintahan, pejabat publik memegang peran yang tidak sederhana. Ia bukan sekadar pelaksana aturan, melainkan juga representasi dari negara itu sendiri. Keputusan, sikap, bahkan isyarat yang ia berikan kerap dibaca sebagai perpanjangan dari otoritas institusi.

Di sinilah letak kerentanannya, Dugaan intervensi terhadap pengelolaan usaha di atas kapal di lintasan Merak–Bakauheni mengajak kita melihat lebih dekat pada posisi pejabat sebagai pemegang kewenangan. Bukan semata apa yang dilakukan, tetapi bagaimana kuasa itu bekerja melalui dirinya. Sebab dalam praktiknya, kekuasaan tidak selalu hadir dalam bentuk instruksi formal. Ia dapat muncul dalam nada percakapan, dalam saran yang terasa seperti arahan, bahkan dalam diam yang mengandung makna.Sabtu (4/4/26)
Seorang pejabat, terlebih yang memiliki kewenangan regulatif, berdiri dalam posisi yang asimetris terhadap pelaku usaha. Dalam relasi semacam itu, batas antara komunikasi dan tekanan menjadi tipis. Apa yang mungkin dimaksudkan sebagai “permintaan” dapat diterjemahkan sebagai “keharusan”. Apa yang tampak sebagai “opsi” dapat dirasakan sebagai “risiko” jika diabaikan.

Filsuf menyebut bahwa kekuasaan modern bekerja bukan hanya melalui larangan atau perintah, tetapi melalui produksi kepatuhan. Ia tidak perlu selalu memaksa; cukup menciptakan kondisi di mana pihak lain merasa perlu menyesuaikan diri. Dalam konteks ini, kekhawatiran pelaku usaha terhadap izin operasional menjadi cermin bagaimana kuasa dapat bekerja secara halus namun efektif.
Namun, persoalan menjadi lebih kompleks ketika kekuasaan tidak lagi berhenti pada fungsi regulatif, melainkan mulai beririsan dengan kepentingan pribadi. Di titik ini, muncul apa yang dapat disebut sebagai kecenderungan oportunistik—ketika kewenangan dimanfaatkan untuk membuka ruang keuntungan tertentu, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Praktik semacam ini sering kali tidak tampil secara terang. Ia beroperasi di wilayah abu-abu, memanfaatkan celah relasi dan ketimpangan posisi. Kepentingan pribadi tidak selalu dinyatakan, tetapi dapat terbaca melalui pola: arah komunikasi, pihak yang diuntungkan, serta konsekuensi yang dibayangkan jika “arahan” tidak diikuti.
Yang menjadi persoalan bukan hanya kemungkinan adanya penyimpangan, tetapi juga kesadaran akan batas. Sejauh mana seorang pejabat mampu menahan diri untuk tidak melampaui wilayah yang bukan menjadi domainnya? Di titik ini, integritas tidak lagi sekadar soal kepatuhan terhadap aturan tertulis, melainkan kemampuan menjaga jarak dari godaan untuk menggunakan kewenangan demi kepentingan yang lebih sempit.
Dalam sektor strategis seperti transportasi laut, posisi pejabat menjadi semakin krusial. Ia berada di simpul yang menghubungkan kepentingan negara, pelaku usaha, dan publik. Setiap langkah yang diambil—atau bahkan yang diisyaratkan—dapat menggeser keseimbangan di antara ketiganya.
Karena itu, persoalan dugaan intervensi ini tidak cukup dilihat sebagai isu individual, melainkan sebagai refleksi sistemik. Ia menunjukkan betapa pentingnya membangun kultur kelembagaan yang tidak hanya mengandalkan aturan, tetapi juga etika kekuasaan. Sebab tanpa etika, kewenangan mudah berubah menjadi privilese—dan dari sana, menjadi instrumen kepentingan.
Pada akhirnya, kekuasaan selalu membawa kemungkinan untuk melampaui batas. Namun justru di situlah ukuran seorang pejabat ditentukan: bukan pada seberapa besar kewenangan yang dimiliki, melainkan pada seberapa jauh ia mampu menahan diri untuk tidak menggunakannya secara berlebihan.
Sebab negara yang kuat tidak hanya ditopang oleh aturan yang tegas, tetapi juga oleh pejabat yang tahu di mana harus berhenti.
Red















