
BAKAUHENI – infopelabuhan.com Penerapan kebijakan Tunda Bongkar/Berangkat (TBB) di Pelabuhan Bakauheni memicu keluhan sejumlah pengemudi kendaraan angkutan, menyusul antrean panjang yang terjadi akibat cuaca buruk dan terganggunya operasional kapal, Selasa (17/12/25) dini hari.
Sejak sore hingga malam, antrean kendaraan dilaporkan mengular di dalam kawasan Pelabuhan Bakauheni hingga ke jalur akses keluar-masuk pelabuhan. Sejumlah kapal dilaporkan mengalami kesulitan sandar akibat kondisi cuaca, sehingga kendaraan harus menunggu berjam-jam tanpa kepastian waktu keberangkatan.

Sekitar pukul 23.30 WIB, antrean kendaraan masih belum terurai. Para sopir mengaku telah mengikuti seluruh tahapan antrean, mulai dari area penampungan hingga berada di depan dermaga. Namun, saat pelayanan kapal mulai kembali berjalan pada waktu subuh, muncul informasi pemberlakuan TBB yang membuat sebagian kendaraan belum dapat diberangkatkan.
Pada saat pelayanan dibuka, sejumlah kendaraan yang telah mengantre sejak sore hari justru lebih dulu dimuat. Sementara itu, pengemudi yang mengaku telah mengantre sejak malam dan sudah berada di posisi depan kembali harus tertahan akibat kebijakan TBB tersebut. Situasi ini memicu protes dan ketegangan di lapangan.

“Sudah antre dari malam, posisi sudah di depan, tapi malah kena TBB lagi. Informasinya mendadak, itu yang bikin ribut,” ujar salah satu pengemudi.
Selain memprotes kebijakan TBB, sejumlah pengemudi juga meminta agar tidak dilakukan penyelesaian sepihak dari pihak kapal. Mereka menilai, selama proses pengaturan antrean belum jelas, tidak seharusnya ada aktivitas bongkar muat kapal di Terminal Penumpang Pelabuhan (TPP).
“Kalau mau ditangguhkan, ya sama-sama. Jangan ada kapal yang buka dulu, jangan ada yang bongkar. Kalau memang mau ditahan, tahan semua,” ujar pengemudi lainnya. Mereka berharap kebijakan tersebut diterapkan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kecemburuan di lapangan.
Terkait kondisi tersebut, para pengemudi meminta perhatian dan penjelasan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Bakauheni, serta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di Bakauheni yang merujuk pada Satuan Pelayanan (Satpel) BPTD Kelas II Lampung, terkait dasar penerapan TBB, mekanisme pengaturan antrean, dan skema prioritas kendaraan.
Para pengemudi juga meminta agar ASDP Bakauheni, KSOP, dan Satpel BPTD Kelas II Lampung dapat memperkuat koordinasi di lapangan sehingga kebijakan yang diterapkan berjalan seragam dan tidak menimbulkan kebingungan di kalangan pengguna jasa.
Pemberlakuan TBB dinilai memperparah kemacetan dan menyebabkan waktu tunggu penyeberangan molor hingga pagi hari. Di lapangan, sempat terjadi adu argumen antara pengemudi dan petugas akibat minimnya informasi terkait mekanisme pelayanan.
Hingga pagi hari, arus kendaraan berangsur bergerak seiring membaiknya pelayanan kapal. Para pengemudi berharap pengelola pelabuhan, KSOP Bakauheni, Satpel BPTD Kelas II Lampung, serta ASDP Bakauheni dapat meningkatkan transparansi informasi dan konsistensi kebijakan agar penerapan TBB tidak kembali memicu keresahan.
Red















