Cilegon, 15 Desember 2025 — Menjelang libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Banten mengintensifkan kegiatan rampcheck atau pemeriksaan kelaikan kendaraan terhadap angkutan bus di sejumlah titik strategis di Provinsi Banten.
Kegiatan rampcheck ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan transportasi jalan bagi masyarakat, seiring meningkatnya mobilitas penumpang pada momen libur akhir tahun.
Rampcheck dilaksanakan selama periode 1 hingga 30 November 2025, dengan lokasi pemeriksaan meliputi Terminal Tipe A Merak, Terminal Tipe A Pakupatan, Terminal Tipe A Labuan, dan Terminal Tipe A Lebak. Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan di pool Perusahaan Otobus (PO) di wilayah Provinsi Banten serta kawasan destinasi wisata dengan tingkat kunjungan tinggi, seperti Pantai Anyer dan Pantai Carita.
Pemeriksaan menyasar bus antarkota antarprovinsi (AKAP), bus angkutan pariwisata, serta bus yang melayani trayek dalam dan antarprovinsi. Dalam pelaksanaannya, petugas BPTD Kelas II Banten memeriksa aspek administrasi dan teknis kendaraan.
Pemeriksaan administrasi meliputi kelengkapan dokumen kendaraan seperti STNK, bukti uji berkala (KIR), izin operasional, serta identitas pengemudi. Sementara pemeriksaan teknis mencakup kondisi sistem pengereman, lampu penerangan, ban, kemudi, wiper, alat pemadam api ringan (APAR), palu pemecah kaca, sabuk keselamatan, serta fasilitas keselamatan lainnya.
Berdasarkan hasil inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, di seluruh Terminal Tipe A wilayah kerja BPTD Kelas II Banten telah diperiksa sebanyak 2.380 unit bus AKAP. Dari jumlah tersebut, 1.920 kendaraan (81 persen) dinyatakan laik jalan, sementara 460 kendaraan (19 persen) tidak memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis.
Sementara itu, pada kegiatan rampcheck di pool bus, petugas memeriksa 60 unit bus pariwisata. Hasilnya, 53 kendaraan (88 persen) dinyatakan laik jalan, sedangkan 7 kendaraan (12 persen) tidak memenuhi ketentuan.
Adapun rampcheck yang dilakukan di kawasan wisata mencakup pemeriksaan terhadap 96 unit kendaraan, dengan hasil 74 kendaraan (77 persen) dinyatakan laik jalan dan 22 kendaraan (23 persen) tidak memenuhi syarat administrasi maupun teknis.
Meski mayoritas kendaraan dinyatakan laik jalan, petugas masih menemukan sejumlah pelanggaran berupa kekurangan dokumen dan ketidaksesuaian teknis ringan. Terhadap temuan tersebut, BPTD Kelas II Banten memberikan teguran, imbauan, serta rekomendasi perbaikan kepada perusahaan otobus dan pengemudi agar segera memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kepala BPTD Kelas II Banten, Eko Indra Yanto, menyampaikan bahwa kegiatan rampcheck merupakan langkah preventif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan umum, khususnya bus.
“Rampcheck ini bertujuan memastikan kendaraan benar-benar dalam kondisi laik jalan, sekaligus meningkatkan kesadaran operator dan pengemudi bahwa keselamatan harus menjadi prioritas utama dalam pelayanan transportasi,” ujarnya.
Ke depan, BPTD Kelas II Banten menegaskan akan terus melaksanakan rampcheck secara rutin dan berkelanjutan, baik pada periode normal maupun menjelang momentum peningkatan mobilitas masyarakat seperti libur panjang Natal dan Tahun Baru serta hari besar keagamaan lainnya.
Melalui upaya tersebut, diharapkan penyelenggaraan transportasi darat di Provinsi Banten dapat berlangsung lebih tertib, aman, dan selamat bagi seluruh pengguna jasa.














