MERAK , info Pelabuhan.Site — Kebijakan ASDP Cabang Merak yang tiba-tiba mengalihkan fungsi Dermaga 1 menjadi jalur express kembali memantik sorotan tajam terhadap tata kelola layanan penyeberangan di Selat Sunda. Dermaga yang selama ini menjadi penopang arus reguler itu kini resmi berganti nama menjadi Dermaga Eksekutif 2, menyusul Dermaga 6 yang telah lebih dulu difungsikan untuk layanan cepat.
Di lapangan, perubahan tersebut bukan hanya soal pergantian papan nama. Sejumlah kapal reguler justru tampak ikut beroperasi di jalur express. Berdasarkan data yang dikonfirmasi salah satu staf BPTD Banten, armada yang sudah masuk ke Dermaga 1 express antara lain KMP Kirana, KMP Athaya, KMP Virgo 18, KMP Calista, KMP Elisia, KMP Erine, hingga KMP Trimas Kanaya. “Dalom 1 belum,” ujarnya singkat.

Masuknya kapal-kapal reguler ke layanan express memunculkan ironi baru: layanan premium justru diisi armada yang spesifikasinya tidak jauh berbeda dengan jalur reguler. Padahal tarif express yang diterapkan di Dermaga 1 dan Dermaga 6 berada di kisaran yang sama, sementara kualitas kapal yang berlayar berasal dari operator berbeda—mulai dari BUMN hingga swasta.
Upaya konfirmasi juga tidak sepenuhnya berjalan mulus. Salah satu staf KSOP Kelas I Banten yang dimintai keterangan terkait dasar peresmian jalur express memilih bungkam, tidak membalas pesan yang dikirim melalui WhatsApp. Sikap diam ini justru memperlebar spekulasi bahwa pengalihan fungsi dermaga dilakukan tanpa publikasi dan persetujuan yang jelas.
Sementara itu ASDP tetap mempromosikan narasi efisiensi. General Manager ASDP Cabang Merak, Umar Imran, menyebut rekayasa jalur dilakukan untuk menghindari persilangan kendaraan yang kerap memicu antrean panjang. “Layanan tetap harus cepat, aman, dan terorganisir. Koordinasi Merak–Bakauheni kami jaga agar ritme operasional tetap selaras,” katanya dalam keterangan tertulis.
Untuk penumpang pejalan kaki, ASDP kini mewajibkan proses check-in otomatis sebelum diarahkan ke jalur Express I atau Express II. Sistem ini diklaim mampu mempercepat pergerakan dan meminimalkan antrean. Konsolidasi dengan operator kapal juga digencarkan melalui penandatanganan kerja sama pada kegiatan Customer Gathering, 20 November lalu.
Potensi Masalah Hukum dan Regulasi Perubahan fungsi Dermaga 1 ini menuai sorotan dari pakar pelabuhan.

Pengamat transportasi pelabuhan Andri Gunawan, SH., C.PLA, menilai terdapat sejumlah persoalan regulasi yang tidak boleh diabaikan.
Menurutnya, ketidakjelasan persetujuan resmi dari Kemenhub atau Ditjen Hubla/KSOP terkait perubahan fungsi dermaga berpotensi melanggar Pasal 42 dan 76 UU No. 17/2008 tentang Pelayaran. Ia juga menyoroti aspek kewajaran tarif layanan express.
Menggunakan kapal reguler di jalur express namun tetap memungut tarif premium, kata Andri, berpotensi melanggar prinsip layanan sebagaimana diatur dalam Permenhub 39/2015.
Selain itu, perubahan mendadak tanpa sosialisasi yang memadai dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi layanan sebagaimana diatur dalam Permenhub 189/2015 tentang Standar Pelayanan Minimal.
“KSOP seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Sikap diam KSOP Kelas I Banten ini mengkhawatirkan karena mereka wajib melakukan pengawasan operasional dan memastikan keselamatan pelayaran. Ketiadaan respons bisa mengindikasikan ketidakjelasan izin operasional,” ujarnya.
Kemenhub: Disarankan melakukan evaluasi menyeluruh apakah pengalihan fungsi Dermaga 1 selaras dengan Rencana Induk Pelabuhan (RIP) dan standar layanan nasional. ( Red )














