
Merak – Info Pelabuhan.Site | Cuaca buruk kembali menghantui perairan Selat Sunda dalam beberapa pekan terakhir. Gelombang tinggi, angin kencang, hingga perubahan cuaca yang datang tiba-tiba membuat jalur penyeberangan Merak–Bakauheni berada dalam kondisi yang membutuhkan kewaspadaan ekstra. Namun di tengah dinamika cuaca ekstrem ini, ada satu aspek keselamatan yang justru paling sering diabaikan: kewajiban pemasangan lashing pada kendaraan di kapal RoRo.
Di saat laut mulai tidak bersahabat, lashing bukan sekadar prosedur teknis. Ia adalah tameng utama yang menjaga stabilitas kapal dan memastikan seluruh muatan tetap berada pada tempatnya. Dalam kondisi rolling atau hentakan gelombang, kendaraan yang tidak diikat dengan baik dapat bergeser hanya beberapa sentimeter — tetapi pergeseran sekecil itu sudah cukup untuk mengganggu keseimbangan kapal. Inilah mengapa lashing harus menjadi budaya wajib, bukan sekadar rutinitas yang dilakukan “jika ada waktu”.
Gerbang Sumatra saat ini menghadapi beban ganda: tingginya arus kendaraan dan meningkatnya ancaman cuaca ekstrem, terutama saat musim angin barat. Peringatan dini BMKG harus dijadikan alarm serius bahwa keselamatan tidak boleh dinegosiasikan. Lashing bukan bonus, tetapi keharusan mutlak.
Namun fakta di lapangan berbicara lain. Praktik pemasangan lashing sering kali tidak merata. Ada kendaraan yang diikat dengan benar, namun tak sedikit pula yang dibiarkan tanpa pengamanan hanya karena alasan:
proses bongkar-muat dikejar waktu,tekanan operasional dan kelalaian petugas,atau sekadar anggapan bahwa cuaca “sepertinya aman”.
Padahal, cuaca buruk tidak memberi jeda untuk kelalaian. Dalam hitungan menit, kendaraan bertonase besar dapat terdorong, menabrak sekat, menyeret kendaraan lain, bahkan mengacaukan titik berat kapal. Ini bukan sekadar kerusakan barang — tetapi potensi kecelakaan kapal yang bisa merugikan banyak nyawa.
Operator kapal, awak dek, dan petugas Syahbandar memiliki peran besar dalam rantai keselamatan ini. Tidak ada toleransi untuk kendaraan yang tidak di-lashing sebelum kapal bertolak. Pengawasan harus tegas, sosialisasi kepada pengguna jasa harus jelas, dan disiplin dalam menjalankan SOP harus menjadi standar, bukan pengecualian.
Salah satu sumber yang enggan di sebut kan namanya mengatakan ” ya kalo di dalam kapal saya liat tidak ada kendaraan di lashing , dan posisi jarak parkir kendaraan malah dempet banget, kadang ada kendaraan yang parkir tidak sesuai dengan jalur garis line kuning di dalam kapal ” ujar nya.
Regulasi sebenarnya sudah jelas. Peraturan Menteri Perhubungan mengatur kewajiban pemasangan lashing, prosedurnya, serta tanggung jawab pihak kapal dan pengemudi. Bila terjadi pelanggaran, perusahaan pelayaran dan nakhoda dapat dikenai sanksi administratif hingga pembatasan operasi. Pengemudi yang menolak lashing juga dapat ditindak karena membahayakan keselamatan pelayaran. Aturan ini bukan sekadar formalitas, tetapi dirancang untuk memastikan bahwa setiap perjalanan laut berlangsung aman, stabil, dan terukur.
Kapal-kapal reguler di Gerbang Sumatra adalah nadi logistik dan mobilitas masyarakat. Di tengah cuaca yang semakin ekstrem akibat perubahan iklim, kita tidak bisa lagi bersandar pada harapan “semoga aman”. Keselamatan harus dijamin melalui tindakan nyata.
Dan langkah paling sederhana namun paling krusial adalah ini:ikat kendaraan dengan benar, patuhi lashing, dan jadikan keselamatan sebagai budaya — bukan formalitas. (DD/Red)















