Banten || info Pelabuhan.Site – Lesehan penumpang berderet di pinggir reling KMP Safira. Tikar-tikar plastik berwarna mencolok digelar di sisi kapal yang mestinya steril dari aktivitas penumpang. Bukan sekadar inisiatif penumpang, praktik ini justru dijalankan sebagai bisnis: tikar disewakan oleh vendor kantin PT JN, anak perusahaan PT ASDP Indonesia Ferry.Selasa 26 Agustus 2025.

Padahal, area reling merupakan zona terlarang. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2016 tentang Standar Keselamatan Pelayaran dengan tegas melarang aktivitas penumpang di sana. Standar internasional—International Maritime Organization (IMO) dan International Safety Management (ISM) Code—menegaskan reling hanya berfungsi sebagai pagar pengaman, bukan tempat duduk.
Temuan ini menyingkap dugaan konflik kepentingan. Di satu sisi, ASDP sebagai perusahaan pelat merah wajib menjamin keselamatan pelayaran. Di sisi lain, anak usahanya justru membuka celah bisnis di area rawan kecelakaan.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Cabang Jembatan Nusantara Merak, Ahmad mencoba menepis tudingan. “Kita tidak menyediakan tikar, boleh dicek di kantor, Pak. Tikar tersebut bukan milik perusahaan, melainkan milik pendor kantin. Terima kasih atas informasinya, nanti kita cek ke lapangan dan tegur pengelola kantinnya,” ujarnya.
Pernyataan ini belum menjawab persoalan mendasar: mengapa aktivitas di zona berbahaya bisa berlangsung tanpa pengawasan ketat? Apakah manajemen ASDP lengah, ataukah ada kompromi bisnis yang dibiarkan tumbuh di atas risiko keselamatan penumpang?
Hingga berita ini diturunkan, manajemen ASDP masih memilih bungkam. (DD/Red)














