
Serang, 21 Agustus 2025 – Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Banten menyampaikan kecaman keras atas tindakan kekerasan, intimidasi, hingga pengeroyokan terhadap sepuluh wartawan yang tengah menjalankan tugas peliputan kegiatan resmi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di kawasan PT Genesis Regeneration Smelting, Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung Km 13,5, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Kamis (21/8/2025).
Insiden bermula saat rombongan jurnalis, yang telah mengantongi undangan resmi dari KLH, berusaha masuk ke area pabrik guna meliput agenda resmi kementerian. Namun, akses mereka justru dihalangi oleh pihak keamanan perusahaan. Ketegangan meningkat ketika sekelompok orang yang belum diketahui identitasnya datang dan melakukan intervensi.
Tidak hanya menghalangi, kelompok tersebut melakukan intimidasi, pengejaran, bahkan penyanderaan terhadap beberapa wartawan. Situasi kemudian berubah menjadi aksi represif dengan terjadinya kekerasan fisik.
Salah satu korban, Hendi dari Jawa Pos TV, mengaku sempat disandera dan mendapat perlakuan kasar. “Saya tidak hanya dihalangi, tapi juga ditarik dan diintimidasi. Situasi saat itu benar-benar mengancam keselamatan kami,” ujarnya. Hendi akhirnya berhasil selamat setelah dibantu rekan-rekan jurnalis lain yang berada di lokasi.

Sementara itu, Rifki dari Tribun Banten mengalami nasib lebih buruk. Ia dipukul secara brutal hingga mengalami luka serius. Rifki segera dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan medis dan visum, yang nantinya akan menjadi bukti laporan ke pihak kepolisian.
Ketua PJS Banten, Timan Amd, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk nyata upaya pembungkaman pers dan serangan langsung terhadap kebebasan berekspresi.
“Ketika wartawan menjadi korban intimidasi, penyanderaan, dan pemukulan, maka bukan hanya insan pers yang dirugikan, tetapi juga masyarakat luas yang haknya atas informasi ikut terampas,” tegas Timan.
Ia menambahkan bahwa pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang memiliki mandat menjalankan fungsi kontrol sosial, memberikan informasi yang akurat, serta menjadi sarana edukasi publik. Oleh sebab itu, segala bentuk ancaman dan kekerasan terhadap jurnalis adalah serangan terhadap demokrasi itu sendiri.
PJS Banten mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan memastikan kasus ini diusut tuntas.
“PJS Banten akan terus mengawal proses hukum dan mendesak kepolisian agar mengusut kasus ini sampai tuntas. Negara tidak boleh kalah oleh arogansi sekelompok orang yang mencoba menghalangi tugas pers,” tegas Timan.
Sekretaris Jenderal PJS Banten, Budi, menambahkan bahwa kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin konstitusi. Ia menekankan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti pada laporan semata, tetapi harus ditindaklanjuti hingga pelaku ditangkap dan diadili.

“Perlindungan terhadap jurnalis bukan hanya kewajiban moral, tapi juga amanat hukum. Jika dibiarkan, kejadian ini bisa menjadi preseden buruk dan mengancam iklim demokrasi di Indonesia. Kami mendesak kepolisian segera menangkap dan memproses para pelaku sesuai hukum yang berlaku,” ujar Budi.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa wartawan bekerja untuk kepentingan publik. “Menghalangi, apalagi menganiaya jurnalis, sama saja dengan merampas hak masyarakat atas informasi. Kami tidak akan tinggal diam, dan PJS Banten akan terus mengawal kasus ini hingga ke meja hijau,” tegasnya.
Red De2















