
Serang, 21 Agustus 2025 – Aliansi Peduli Selat Sunda (APSS) mengecam keras aksi brutal yang menimpa sepuluh wartawan saat meliput agenda resmi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di kawasan PT Genesis Regeneration Smelting, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Kamis (21/8/2025). Peristiwa tersebut bukan hanya menyebabkan luka fisik, tetapi juga dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers sekaligus merampas hak publik atas informasi.

Rombongan jurnalis yang sudah mengantongi undangan resmi dari KLH awalnya berusaha masuk ke area pabrik untuk meliput kegiatan kementerian. Namun akses mereka ditolak oleh pihak keamanan, lalu situasi makin panas ketika sekelompok orang tak dikenal ikut melakukan intervensi. Bukan hanya menghalangi, mereka juga melakukan intimidasi, pengejaran, bahkan penyanderaan. Puncaknya, sejumlah wartawan menjadi korban kekerasan fisik. Hendi (Jawa Pos TV) mengaku sempat ditarik, diintimidasi, bahkan disandera oleh beberapa orang, sementara Rifki (Tribun Banten) dipukul secara brutal hingga harus dilarikan ke rumah sakit dan menjalani visum sebagai bukti hukum.

Koordinator APSS, M. Saban, menegaskan bahwa insiden ini bukan sekadar tindak kriminal, melainkan serangan serius terhadap hukum dan demokrasi. “Intimidasi, penyanderaan, hingga pemukulan terhadap wartawan adalah pelanggaran serius terhadap hukum dan demokrasi. Wartawan hadir sebagai penyampai informasi publik, bukan musuh. Saat jurnalis diserang, yang dirampas bukan hanya hak mereka, tetapi juga hak rakyat untuk tahu,” tegasnya. Menurut Saban, profesi wartawan dilindungi konstitusi serta memiliki mandat mengawasi pembangunan dan kebijakan publik, sehingga serangan terhadap pers jelas merupakan upaya pembungkaman yang membahayakan demokrasi.
Dari sisi hukum, APSS menilai tindakan ini memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara hingga lima tahun, serta Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999 yang menegaskan bahwa setiap orang yang sengaja menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda Rp500 juta. Dengan demikian, para pelaku tidak hanya bersalah secara moral, tetapi juga wajib diproses sesuai peraturan perundang-undangan.
APSS mendesak kepolisian segera bertindak tegas menangkap dan mengadili para pelaku agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia. “Perlindungan terhadap wartawan bukan sekadar kewajiban moral, tetapi amanat konstitusi. Jika dibiarkan, demokrasi kita bisa runtuh,” pungkas Saban.
Red















