Cilegon,info pelabuhan.Site —Kementerian Perhubungan melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Banten secara resmi memulai rangkaian kegiatan Penanganan Kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) yang akan berlangsung dalam tiga tahap, dimulai pada tanggal 1 Juni hingga 31 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan upaya konkret untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas, serta melindungi infrastruktur jalan dari kerusakan akibat kendaraan yang melebihi dimensi dan muatan 11 Juni 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan secara kolaboratif bersama, Korlantas Polri, TNI, Dinas Perhubungan Provinsi Kab/Kota, Jasa Raharja, serta sejumlah stakeholder utama seperti ASDP, Jasa Marga, Astra Toll Road, dan Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI).
Tiga Tahap Penanganan ODOL:
1. Tahap 1 – Sosialisasi (1–30 Juni 2025):Penyuluhan dilakukan di kawasan industri, kepada pemilik kendaraan (transporter), di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), serta di sejumlah ruas jalan. Edukasi kepada pelaku usaha dan pengguna jalan menjadi fokus utama untuk meningkatkan kesadaran akan dampak kendaraan ODOL.
2. Tahap 2 – Peringatan (1–13 Juli 2025):Peringatan secara langsung akan diberikan di kawasan industri, jalan tol, dan pelabuhan penyeberangan. Langkah ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus waktu untuk melakukan penyesuaian operasional kendaraan angkutan.
3. Tahap 3 – Penindakan (14–31 Juli 2025):Penegakan hukum secara aktif dilakukan di kawasan penindakan angkutan barang, meliputi pelabuhan penyeberangan, jalan tol, dan kawasan industri. Tindakan tegas diambil terhadap pelanggar guna menciptakan efek deterrent dan perlindungan terhadap pengguna jalan lainnya.
Sosialisasi overloading dan over dimensi kendaraan memberikan manfaat signifikan, terutama dalam meningkatkan keselamatan dan mengurangi kerusakan infrastruktur jalan. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pengemudi serta pemilik kendaraan akan dampak negatif dari praktik tersebut.
Peran Strategis BPTD dalam Sosialisasi dan Publikasi:
Sebagai bagian dari kampanye keselamatan jalan, BPTD Kelas II Banten turut serta aktif dalam publikasi dan penyebaran konten edukatif terkait ODOL melalui berbagai kanal komunikasi publik seperti videotron, media luar ruang, media sosial, situs web resmi, dan jejaring vertikal instansi terkait. Kampanye ini juga diperkuat dengan dua tagar resmi yakni:
#SatuNyawaTerlaluBanyak dan #KeselamatanJalanUntukIndonesia, yang akan digaungkan secara masif pada 10–30 Juni 2025.
Eko Indra Yanto selaku Kepala BPTD Kelas II Banten menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah langkah penting dalam mewujudkan transportasi darat yang berkeselamatan, tertib, dan berkelanjutan.
“Penanganan ODOL adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh pihak untuk mendukung kegiatan ini demi terciptanya sistem transportasi yang aman dan berkeadilan bagi semua pengguna jalan.” (DD/Red)














