
Cilegon, IP — Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten bersama Bidang Status Hukum dan Sertifikasi Kapal (SHSK) kembali melaksanakan layanan jemput bola di Kampung Nelayan Medaksa Sebrang, Pulau Merak. Program ini bertujuan untuk mempermudah proses pengukuran dan penerbitan E.PAS Kecil bagi kapal-kapal nelayan kecil, guna meningkatkan keselamatan serta legalitas pelayaran.Selasa (26/11/24)

Rawatp Gultom, ST, M.Si Kepala Bidang Status Hukum dan Sertifikasi Kapal (SHSK) KSOP Kelas I Banten menjelaskan bahwa E.PAS Kecil, yang berbentuk kartu seperti KTP, merupakan dokumen vital untuk kapal dengan ukuran di bawah 7 GT (Gross Tonnage). “Kami melayani masyarakat nelayan untuk membuat status hukum kapalnya. Pas kecil ini menjadi dokumen penting bagi kapal kecil,” ujarnya.

Sebagai dokumen legal, E.PAS Kecil berfungsi sebagai bukti kepemilikan kapal dan menjadi syarat kelengkapan wajib saat berlayar. Selain itu, dokumen ini mempermudah pendataan dan memungkinkan akses bantuan apabila terjadi kecelakaan atau insiden di laut.
“Pendaftaran E.PAS Kecil dapat dilakukan di kantor syahbandar terdekat. Kami juga rutin mengadakan layanan langsung di lapangan untuk memberikan kemudahan bagi para nelayan,” tambah petugas KSOP.
Salah seorang nelayan dari Medaksa Sebrang menyampaikan rasa terima kasih atas program ini. “Kami sangat terbantu dengan layanan dari KSOP Kelas I Banten. Kapal saya kini memiliki dokumen resmi, dan saya merasa lebih aman saat melaut,” tuturnya.
Melalui langkah ini, KSOP Kelas I Banten menunjukkan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan dan keselamatan para nelayan di wilayah Banten, sekaligus meningkatkan tata kelola pelayaran yang lebih baik.
TRed















