INFOPELABUHAN.SITE || Merak – Proyek perbaikan Moveable Bridge (Mb) Pelabuhan atau jembatan penghubung di Dermaga 3 Pelabuhan Merak tengah menjadi perbincangan publik. Dengan aktivitas perbaikan yang dilakukan kontraktor Yudis KSA di tengah operasional normal dermaga, muncul kekhawatiran terkait keselamatan pengguna dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, Rabu 20/11/2024.
Menurut Yudis, salah seorang karyawan proyek, pihaknya telah berkoordinasi dengan PT ASDP Indonesia Ferry untuk memastikan pekerjaan tidak mengganggu lalu lintas kendaraan. “Kalau pekerjaan kita selama ini tidak mengganggu kendaraan keluar-masuk, pak. Kita sudah koordinasi dengan pihak ASDP,” ungkapnya kepada Info Pelabuhan.

Untuk diketahui Tanggung Jawab ASDP di Pelabuhan Merak, PT ASDP Indonesia Ferry sebagai pengelola layanan penyeberangan di Pelabuhan Merak memegang beberapa peran penting, antara lain:
1. Penyedia Layanan Penyeberangan Menghubungkan Pelabuhan Merak di Banten dengan Pelabuhan Bakauheni di Lampung melalui armada kapal ferry.
2. Pengelolaan Fasilitas Pelabuhan Meliputi pengelolaan dermaga, area tunggu penumpang, dan jalur kendaraan.
3. Koordinasi Keselamatan Memastikan pelabuhan memenuhi standar keselamatan dengan pengawasan ketat dan kerja sama dengan otoritas terkait.
4. Pelayanan Publik Memberikan layanan optimal, termasuk tiket digital, ruang tunggu nyaman, dan fasilitas umum.
5. Pendukung Logistik Menyediakan layanan pengangkutan barang dan kendaraan untuk distribusi nasional.
Sebagai operator utama, ASDP dituntut memastikan kelancaran operasional selama proses perbaikan berlangsung.
Keselamatan: Antara Regulasi dan Implementasi ,Beberapa aturan yang menjadi pedoman keselamatan selama proyek berlangsung meliputi:
1. PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan LautPasal 64 ayat (1): Pengelola wajib menutup akses jika pekerjaan berpotensi membahayakan pengguna dermaga.Pasal 64 ayat (2): Pekerjaan konstruksi harus disertai rambu keselamatan dan pengawasan ketat.
2. PM 76 Tahun 2018 tentang Keselamatan di Terminal Penumpang Pasal 7 ayat (1): Area dermaga harus tetap aman untuk kendaraan dan pengguna jasa.
3. UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 118 ayat (2): Keselamatan pelayaran wajib menjadi prioritas utama.Pasal 203: Potensi bahaya harus segera diatasi, termasuk kemungkinan penutupan sementara dermaga.
4. PM PUPR No. 21 Tahun 2021 tentang Keselamatan Konstruksi Mengatur pemasangan penghalang kerja, pengaturan lalu lintas, dan penyediaan zona aman di area konstruksi.
Situasi Terkini di Dermaga 3 Meskipun proyek berjalan, akses kendaraan di Dermaga 3 masih dibuka. Namun, hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pengelola pelabuhan terkait langkah mitigasi risiko selama proses perbaikan.
Sementara Pengguna Jasa Sumadi (46), seorang sopir truk yang menunggu kapal untuk berangkat dari Merak menuju ke bakauheni di Dermaga 3, mengungkapkan harapannya agar pihak pelabuhan lebih transparan. “Kami butuh penjelasan soal langkah keselamatan selama perbaikan ini. Kalau ada risiko, harus segera diberitahu,” ujarnya.
Selain itu, masyarakat juga meminta pihak pelabuhan menyesuaikan jadwal operasional jika diperlukan untuk mengurangi dampak pada pengguna jasa.
Harapan nya sebagai jalur utama penyeberangan lintas Selat Sunda, Dermaga 3 berperan vital dalam distribusi logistik dan mobilitas masyarakat. Oleh karena itu, keselamatan dan kenyamanan harus menjadi prioritas selama perbaikan berlangsung.
Publik menanti komitmen nyata dari pengelola dermaga untuk:
1. Menyampaikan langkah-langkah keselamatan yang diterapkan.
2. Memberikan informasi transparan terkait risiko pekerjaan.
3. Menyesuaikan operasional jika diperlukan untuk meminimalkan dampak.Keberhasilan proyek ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan tanpa mengorbankan keselamatan pengguna jasa. (🔴 Red )















