• Latest
  • Trending

Kejati Kepri Menetapkan dan Menahan 2 Tersangka Pengelolaan PNPB Sebagai Bukti Keseriusan Memberantas Tindak Pidana Korupsi

November 5, 2024
Dua Kapal ASDP Cabang Merauke Tunda Pelayaran, Ini Penjelasan GM Rizal Agustiar

Dua Kapal ASDP Cabang Merauke Tunda Pelayaran, Ini Penjelasan GM Rizal Agustiar

July 25, 2026
Beri Award untuk PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak sebagai Mitra Pers, PJS Kukuhkan Pengurus Daerah pada Malam Anugerah Munas III

Beri Award untuk PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak sebagai Mitra Pers, PJS Kukuhkan Pengurus Daerah pada Malam Anugerah Munas III

July 23, 2026
PJS Kumpulkan Pengurus se-Indonesia, Siap Ketuk Pintu Dewan Pers.

PJS Kumpulkan Pengurus se-Indonesia, Siap Ketuk Pintu Dewan Pers.

July 21, 2026
ASDP Percepat Sterilisasi Enam Pelabuhan Demi Layanan Penyeberangan Modern Berstandar Keselamatan Tinggi

ASDP Percepat Sterilisasi Enam Pelabuhan Demi Layanan Penyeberangan Modern Berstandar Keselamatan Tinggi

July 17, 2026
Kapolsek KSKP Merak IPTU Agie Dwisetio Putra Perkuat Sinergi dengan Awak Media

Kapolsek KSKP Merak IPTU Agie Dwisetio Putra Perkuat Sinergi dengan Awak Media

July 16, 2026
ASDP Merak Tingkatkan Standar Keselamatan Melalui Sterilisasi Kawasan dan Pembangunan Pedestrian Fence

ASDP Merak Tingkatkan Standar Keselamatan Melalui Sterilisasi Kawasan dan Pembangunan Pedestrian Fence

July 14, 2026
Perbaikan Fender Dermaga 7 Jadi Upaya Tingkatkan Keselamatan Sandar Kapal di ASDP Cabang Merak

Perbaikan Fender Dermaga 7 Jadi Upaya Tingkatkan Keselamatan Sandar Kapal di ASDP Cabang Merak

July 12, 2026
Merak VTS Keluarkan Peringatan Navigasi, Kapal Diminta Jauhi Anak Krakatau Radius 5 Mil Laut

Merak VTS Keluarkan Peringatan Navigasi, Kapal Diminta Jauhi Anak Krakatau Radius 5 Mil Laut

July 4, 2026
Lemahnya Pengawasan SPM Disorot, Area Bermain Anak di KMP Wira Qaila Dipertanyakan, Sudah Sesuai Standar Keselamatan?

Lemahnya Pengawasan SPM Disorot, Area Bermain Anak di KMP Wira Qaila Dipertanyakan, Sudah Sesuai Standar Keselamatan?

July 3, 2026
PT Pelayaran Surya Timur Line Resmi Ekspansi ke Rute Jangkar–Lembar, KMP Shalem Mulai Beroperasi

PT Pelayaran Surya Timur Line Resmi Ekspansi ke Rute Jangkar–Lembar, KMP Shalem Mulai Beroperasi

June 30, 2026
TNI AL Perkuat Profesionalisme Prajurit, Komandan Kodaeral III Resmikan Lapangan Tembak di Banten

TNI AL Perkuat Profesionalisme Prajurit, Komandan Kodaeral III Resmikan Lapangan Tembak di Banten

June 26, 2026
GAPASDAP Merak Mengucapkan Selamat Hari Pelaut Sedunia 2026

GAPASDAP Merak Mengucapkan Selamat Hari Pelaut Sedunia 2026

June 26, 2026
Retail
Thursday, July 30, 2026
Subscription
Advertise
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Nasional
  • Daerah
  • Kelautan & Perikanan
  • Pelabuhan
  • Transportasi
  • Umum
  • Kelautan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Info Pelabuhan
No Result
View All Result

Kejati Kepri Menetapkan dan Menahan 2 Tersangka Pengelolaan PNPB Sebagai Bukti Keseriusan Memberantas Tindak Pidana Korupsi

by admin
November 5, 2024
in Kelautan & Perikanan
0

Info Pelabuhan.site || Tanjungpinang -Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang Tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal pada pelabuhan se-wilayah Batam Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2015 s/d 2021, Senin (04/11/2024).

Adapun 2 (dua) orang tersangka tersebut adalah AL selaku Direktur PT. Gemmalindo Shipping Batam serta Direktur Utama PT. Gema Samudera Sarana dan S selaku Direktur Utama PT. Segera Catur Perkasa serta Direktur PT. Perlayaran Kurnia Samudra bukan merupakan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dan tidak memiliki izin dari Menteri Perhubungan dan atau pelimpahan dari Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan yaitu PT. Pelayaran Kurnia Samudra dan PT. Gemalindo Shipping.

YOU MAY ALSO LIKE

Merak VTS Keluarkan Peringatan Navigasi, Kapal Diminta Jauhi Anak Krakatau Radius 5 Mil Laut

Lemahnya Pengawasan SPM Disorot, Area Bermain Anak di KMP Wira Qaila Dipertanyakan, Sudah Sesuai Standar Keselamatan?

Kemudian kedua perusahaan tersebut diubah menjadi PT. Gema Samudera Sarana dan PT. Segera Catur Perkasa walaupun telah memiliki ijin tetapi Tersangka selaku Direktur Perusahaan tersebut tidak menyetorkan bagi hasil/ sharing yang seharusnya menjadi Pendapatan negara Bukan Pajak (PNBP) Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan bebas dan Pelabuhan bebas Batam dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengelolaan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau terdapat kerugian keuangan negara sekitar 9,63 milyar rupiah dan $ 46,252 dollar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto S.H., M.H., menyatakan bahwa kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.

“Penahanan kedua Tersangka dilakukan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai tanggal 04 November 2024 di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang,” ungkap Kejati Kepri.

Menurutnya, para Tersangka disangkakan melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair – Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Kejati Kepri menyatakan masih ada penetapan tersangka berikutnya terhadap pihak-pihak yang terlibat.

“Kedua Tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”, tutup Kajati Kepri.(*/Red)

Tags: IndonesiaKasusKejagungKejati KeprikorupsiKPKPelabuhan se-Indonesiasemua orang
ShareSend

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Search

No Result
View All Result

Recent News

Dua Kapal ASDP Cabang Merauke Tunda Pelayaran, Ini Penjelasan GM Rizal Agustiar

Dua Kapal ASDP Cabang Merauke Tunda Pelayaran, Ini Penjelasan GM Rizal Agustiar

July 25, 2026
Beri Award untuk PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak sebagai Mitra Pers, PJS Kukuhkan Pengurus Daerah pada Malam Anugerah Munas III

Beri Award untuk PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak sebagai Mitra Pers, PJS Kukuhkan Pengurus Daerah pada Malam Anugerah Munas III

July 23, 2026
PJS Kumpulkan Pengurus se-Indonesia, Siap Ketuk Pintu Dewan Pers.

PJS Kumpulkan Pengurus se-Indonesia, Siap Ketuk Pintu Dewan Pers.

July 21, 2026
Info Pelabuhan

© 2026 Info Pelabuhan - Website by D-IT Development.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Nasional
  • Daerah
  • Kelautan & Perikanan
  • Pelabuhan
  • Transportasi
  • Umum
  • Kelautan
  • Ekonomi

© 2026 Info Pelabuhan - Website by D-IT Development.