• Latest
  • Trending

Kejati Kepri Menetapkan dan Menahan 2 Tersangka Pengelolaan PNPB Sebagai Bukti Keseriusan Memberantas Tindak Pidana Korupsi

November 5, 2024
DIDUGA MOBIL BERMUATAN ROKOK ILEGAL MELINTAS DI DERMAGA EKSEKUTIF PELABUHAN MERAK

DIDUGA MOBIL BERMUATAN ROKOK ILEGAL MELINTAS DI DERMAGA EKSEKUTIF PELABUHAN MERAK

September 11, 2026
KSOP Kelas I Banten Dampingi Fire Drill dan Abandon Ship KMP Erine dan Rhisel Milik PT. STL Grup Cabang Merak

KSOP Kelas I Banten Dampingi Fire Drill dan Abandon Ship KMP Erine dan Rhisel Milik PT. STL Grup Cabang Merak

September 7, 2026
Celah Pengawasan ODOL dan Muatan Berbahaya di Pelabuhan Merak Masih Terbuka

Celah Pengawasan ODOL dan Muatan Berbahaya di Pelabuhan Merak Masih Terbuka

September 6, 2026
UPP Labuhan Lombok Hentikan Sementara SPB 4 Kapal PT Atosim Lampung Pelayaran di Lintas Kayangan – Pototano

UPP Labuhan Lombok Hentikan Sementara SPB 4 Kapal PT Atosim Lampung Pelayaran di Lintas Kayangan – Pototano

September 4, 2026
Bendera Merah Putih Nongkrong di Besi Portal Keluar Masuk Kendaraan Perumahan Mess Bea Cukai Merak, Warga: Tidak Hormati Lambang Negara

Bendera Merah Putih Nongkrong di Besi Portal Keluar Masuk Kendaraan Perumahan Mess Bea Cukai Merak, Warga: Tidak Hormati Lambang Negara

September 1, 2026
Truk Bermuatan Batu Bara dan Minyak Berbaur dengan Penumpang, Pengawasan Dipertanyakan

Truk Bermuatan Batu Bara dan Minyak Berbaur dengan Penumpang, Pengawasan Dipertanyakan

August 30, 2026
Wakil Wali Kota Hadiri HUT Pramuka ke-65, Visualisasi GEGALANG Madrasah Pukau Ribuan Peserta di Cilegon

Wakil Wali Kota Hadiri HUT Pramuka ke-65, Visualisasi GEGALANG Madrasah Pukau Ribuan Peserta di Cilegon

August 28, 2026
Kemenhub Dorong Pemanfaatan Teknologi untuk Perkuat Keselamatan Pelayaran

Kemenhub Dorong Pemanfaatan Teknologi untuk Perkuat Keselamatan Pelayaran

August 28, 2026
Kemenhub Tambah 25 Auditor ISPS Code, Pengawasan Keamanan Kapal dan Pelabuhan Diperkuat

Kemenhub Tambah 25 Auditor ISPS Code, Pengawasan Keamanan Kapal dan Pelabuhan Diperkuat

August 28, 2026
Dari Tanjung Priok ke Pontianak, Kemenhut Buru Jaringan Perdagangan Sisik Trenggiling

Dari Tanjung Priok ke Pontianak, Kemenhut Buru Jaringan Perdagangan Sisik Trenggiling

August 28, 2026
Sterilisasi Pelabuhan Resmi Diterapkan, ASDP Perkuat Keselamatan dan Ketertiban Kawasan Pelabuhan

Sterilisasi Pelabuhan Resmi Diterapkan, ASDP Perkuat Keselamatan dan Ketertiban Kawasan Pelabuhan

August 28, 2026
Dugaan Perjodohan Perempuan Muda Cilegon dengan WNA Cina Dijanjikan Uang hingga Rp500 Juta

Dugaan Perjodohan Perempuan Muda Cilegon dengan WNA Cina Dijanjikan Uang hingga Rp500 Juta

August 27, 2026
Retail
Sunday, September 13, 2026
Subscription
Advertise
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Nasional
  • Daerah
  • Kelautan & Perikanan
  • Pelabuhan
  • Transportasi
  • Umum
  • Kelautan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Info Pelabuhan
No Result
View All Result

Kejati Kepri Menetapkan dan Menahan 2 Tersangka Pengelolaan PNPB Sebagai Bukti Keseriusan Memberantas Tindak Pidana Korupsi

by admin
November 5, 2024
in Kelautan & Perikanan
0

Info Pelabuhan.site || Tanjungpinang -Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang Tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal pada pelabuhan se-wilayah Batam Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2015 s/d 2021, Senin (04/11/2024).

Adapun 2 (dua) orang tersangka tersebut adalah AL selaku Direktur PT. Gemmalindo Shipping Batam serta Direktur Utama PT. Gema Samudera Sarana dan S selaku Direktur Utama PT. Segera Catur Perkasa serta Direktur PT. Perlayaran Kurnia Samudra bukan merupakan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dan tidak memiliki izin dari Menteri Perhubungan dan atau pelimpahan dari Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan yaitu PT. Pelayaran Kurnia Samudra dan PT. Gemalindo Shipping.

YOU MAY ALSO LIKE

Perkuat Implementasi ISPS Code, Ditjen Hubla Gelar Temu Teknis RSO 2026 di Batam

KPLP Gandeng BSSN Perkuat Pertahanan Siber Maritim, Training Digelar di Batam

Kemudian kedua perusahaan tersebut diubah menjadi PT. Gema Samudera Sarana dan PT. Segera Catur Perkasa walaupun telah memiliki ijin tetapi Tersangka selaku Direktur Perusahaan tersebut tidak menyetorkan bagi hasil/ sharing yang seharusnya menjadi Pendapatan negara Bukan Pajak (PNBP) Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan bebas dan Pelabuhan bebas Batam dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengelolaan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau terdapat kerugian keuangan negara sekitar 9,63 milyar rupiah dan $ 46,252 dollar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto S.H., M.H., menyatakan bahwa kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.

“Penahanan kedua Tersangka dilakukan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai tanggal 04 November 2024 di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang,” ungkap Kejati Kepri.

Menurutnya, para Tersangka disangkakan melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair – Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Kejati Kepri menyatakan masih ada penetapan tersangka berikutnya terhadap pihak-pihak yang terlibat.

“Kedua Tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”, tutup Kajati Kepri.(*/Red)

Tags: IndonesiaKasusKejagungKejati KeprikorupsiKPKPelabuhan se-Indonesiasemua orang
ShareSend

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Search

No Result
View All Result

Recent News

DIDUGA MOBIL BERMUATAN ROKOK ILEGAL MELINTAS DI DERMAGA EKSEKUTIF PELABUHAN MERAK

DIDUGA MOBIL BERMUATAN ROKOK ILEGAL MELINTAS DI DERMAGA EKSEKUTIF PELABUHAN MERAK

September 11, 2026
KSOP Kelas I Banten Dampingi Fire Drill dan Abandon Ship KMP Erine dan Rhisel Milik PT. STL Grup Cabang Merak

KSOP Kelas I Banten Dampingi Fire Drill dan Abandon Ship KMP Erine dan Rhisel Milik PT. STL Grup Cabang Merak

September 7, 2026
Celah Pengawasan ODOL dan Muatan Berbahaya di Pelabuhan Merak Masih Terbuka

Celah Pengawasan ODOL dan Muatan Berbahaya di Pelabuhan Merak Masih Terbuka

September 6, 2026
Info Pelabuhan

© 2026 Info Pelabuhan - Website by D-IT Development.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Nasional
  • Daerah
  • Kelautan & Perikanan
  • Pelabuhan
  • Transportasi
  • Umum
  • Kelautan
  • Ekonomi

© 2026 Info Pelabuhan - Website by D-IT Development.