• Latest
  • Trending

Kemerdekaan Hakiki Impian Insan Pers

August 10, 2024
Perkuat Implementasi ISPS Code, Ditjen Hubla Gelar Temu Teknis RSO 2026 di Batam

Perkuat Implementasi ISPS Code, Ditjen Hubla Gelar Temu Teknis RSO 2026 di Batam

July 31, 2026
KPLP Gandeng BSSN Perkuat Pertahanan Siber Maritim, Training Digelar di Batam

KPLP Gandeng BSSN Perkuat Pertahanan Siber Maritim, Training Digelar di Batam

July 31, 2026
PJS Bangun Kemitraan Strategis dengan ASDP Merak, Perkuat Sinergi Media dan BUMN dalam Penyebaran Informasi Publik

PJS Bangun Kemitraan Strategis dengan ASDP Merak, Perkuat Sinergi Media dan BUMN dalam Penyebaran Informasi Publik

July 30, 2026
Dua Kapal ASDP Cabang Merauke Tunda Pelayaran, Ini Penjelasan GM Rizal Agustiar

Dua Kapal ASDP Cabang Merauke Tunda Pelayaran, Ini Penjelasan GM Rizal Agustiar

July 25, 2026
Beri Award untuk PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak sebagai Mitra Pers, PJS Kukuhkan Pengurus Daerah pada Malam Anugerah Munas III

Beri Award untuk PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak sebagai Mitra Pers, PJS Kukuhkan Pengurus Daerah pada Malam Anugerah Munas III

July 23, 2026
PJS Kumpulkan Pengurus se-Indonesia, Siap Ketuk Pintu Dewan Pers.

PJS Kumpulkan Pengurus se-Indonesia, Siap Ketuk Pintu Dewan Pers.

July 21, 2026
ASDP Percepat Sterilisasi Enam Pelabuhan Demi Layanan Penyeberangan Modern Berstandar Keselamatan Tinggi

ASDP Percepat Sterilisasi Enam Pelabuhan Demi Layanan Penyeberangan Modern Berstandar Keselamatan Tinggi

July 17, 2026
Kapolsek KSKP Merak IPTU Agie Dwisetio Putra Perkuat Sinergi dengan Awak Media

Kapolsek KSKP Merak IPTU Agie Dwisetio Putra Perkuat Sinergi dengan Awak Media

July 16, 2026
ASDP Merak Tingkatkan Standar Keselamatan Melalui Sterilisasi Kawasan dan Pembangunan Pedestrian Fence

ASDP Merak Tingkatkan Standar Keselamatan Melalui Sterilisasi Kawasan dan Pembangunan Pedestrian Fence

July 14, 2026
Perbaikan Fender Dermaga 7 Jadi Upaya Tingkatkan Keselamatan Sandar Kapal di ASDP Cabang Merak

Perbaikan Fender Dermaga 7 Jadi Upaya Tingkatkan Keselamatan Sandar Kapal di ASDP Cabang Merak

July 12, 2026
Merak VTS Keluarkan Peringatan Navigasi, Kapal Diminta Jauhi Anak Krakatau Radius 5 Mil Laut

Merak VTS Keluarkan Peringatan Navigasi, Kapal Diminta Jauhi Anak Krakatau Radius 5 Mil Laut

July 4, 2026
Lemahnya Pengawasan SPM Disorot, Area Bermain Anak di KMP Wira Qaila Dipertanyakan, Sudah Sesuai Standar Keselamatan?

Lemahnya Pengawasan SPM Disorot, Area Bermain Anak di KMP Wira Qaila Dipertanyakan, Sudah Sesuai Standar Keselamatan?

July 3, 2026
Retail
Saturday, August 1, 2026
Subscription
Advertise
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Nasional
  • Daerah
  • Kelautan & Perikanan
  • Pelabuhan
  • Transportasi
  • Umum
  • Kelautan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Info Pelabuhan
No Result
View All Result

Kemerdekaan Hakiki Impian Insan Pers

by admin
August 10, 2024
in Kelautan & Perikanan
0

Info Pelabuhan.Site || Tanggal 17 Agustus, kita bangsa Indonesia merayakan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79. Sebagai anak bangsa, kita merayakan kemerdekaan ini dengan penuh semangat dan rasa syukur. Namun, di tengah perayaan tersebut, penting untuk kita mengingat dan menilai sejauh mana makna kemerdekaan khusunya kemerdekaan pers telah terwujud di tanah air.

Kemerdekaan pers adalah salah satu pilar demokrasi yang krusial. Ia harusnya mencerminkan kebebasan yang sejati bagi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik mereka tanpa adanya tekanan, intervensi, atau ancaman dari pihak manapun.

YOU MAY ALSO LIKE

Perkuat Implementasi ISPS Code, Ditjen Hubla Gelar Temu Teknis RSO 2026 di Batam

KPLP Gandeng BSSN Perkuat Pertahanan Siber Maritim, Training Digelar di Batam

Namun, kenyataannya, banyak kasus sengketa jurnalistik yang berakhir di meja Aparat Penegak Hukum (APH), yang seharusnya tidak terjadi karena hukum pers memberikan mekanisme yang jelas untuk menyelesaikan perselisihan karya jurnalistik.

*Mekanisme Penyampaian Hak Jawab*

Hak jawab adalah hak bagi individu atau pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi melalui media yang sama. Hak jawab ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 1 Ayat (11), Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1), setiap orang berhak mengajukan hak jawab atas pemberitaan yang dirasa merugikan. Sementara Pasal 5 Ayat (2), Pers wajib melayani hak jawab secara proporsional.

Pasal 6 ayat (1) dan (2) menegaskan bahwa hak jawab harus disampaikan dengan itikad baik dan disiarkan sesuai dengan ketentuan.

Mekanisme hak jawab dimulai dari pihak yang merasa dirugikan mengajukan permohonan hak jawab kepada media yang menerbitkan berita yang dianggap merugikan. Media wajib menerima dan memproses permohonan tersebut. Setelah menerima permohonan, media harus memberikan ruang untuk hak jawab tersebut dalam edisi yang sama atau dalam edisi berikutnya.

Pasal 5 Ayat (3), Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Media juga harus menyediakan mekanisme yang transparan dan adil dalam melayani hak jawab.

Bagi media massa yang secara terbuka dengan dalih apapun menolak untuk tidak menayangkan hak jawab, maka kepadanya terancam dengan hukuman pidana seperti yang diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yakni Pasal 18 Ayat (2), Pers yang tidak melayani hak jawab selain melanggar Kode Etik Jurnalistik juga dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

*Penegakan Hukum dan Penolakan Kriminalisasi*

Saat ini, sering kali kita mendapati kasus pencemaran nama baik yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab berakhir di ranah pidana atau perdata. Padahal, ini bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers dan peraturan yang ada. Produk jurnalistik yang sah seharusnya tidak bisa digiring ke ranah pidana. Pihak aparat penegak hukum, termasuk polisi, jaksa, dan hakim, memiliki kewajiban untuk menolak penanganan kasus yang berkaitan dengan karya jurnalistik di luar mekanisme hak jawab yang sudah diatur.

Sebagaimana tercantum dalam MoU antara Kapolri, Dewan Pers, dan Ketua Mahkamah Agung.

MoU Kapolri, Mahkamah Agung dan Dewan Pers

Dalam MoU ini, diatur bahwa setiap sengketa karya jurnalistik yang dilaporkan ke kepolisian harus diserahkan kepada Dewan Pers. Pasal 1 butir (a) menyatakan, “Aparat Kepolisian tidak akan memproses laporan sengketa jurnalistik yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan harus diselesaikan melalui mekanisme hak jawab dan Dewan Pers.”

MoU Ketua Mahkamah Agung dan Dewan Pers

MoU ini memperjelas bahwa pengadilan tidak akan menerima kasus sengketa jurnalistik yang tidak melalui proses hak jawab. Pasal 2 butir (b) mengatur, “Pengadilan tidak berwenang menangani sengketa jurnalistik yang belum melalui mekanisme hak jawab di Dewan Pers.”

Jelang perayaan hari kemerdekaan ini, kita harus menegaskan kembali pentingnya kemerdekaan pers dengan komitmen yang kuat dan tegas untuk menolak kriminalisasi terhadap karya jurnalistik. Setiap sengketa yang muncul dari pemberitaan harus diselesaikan melalui hak jawab dan mekanisme yang sudah diatur.

APH, baik itu kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan, WAJIB menolak menangani kasus dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan karya jurnalistik dan menyerahkan penyelesaian kasus tersebut ke Dewan Pers. Dengan langkah ini, kita bisa memastikan bahwa kemerdekaan pers benar-benar terjaga dan dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat.

*Harapan Besar pada Pemerintahan Baru*

Pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Presiden bapak Prabowo Subianto memiliki tanggung jawab besar untuk menegakkan kemerdekaan pers setegak-tegaknya. Dengan pengaruh dan kewenangan yang dimilikinya, Presiden Prabowo diharapkan dapat memberikan penekanan yang lebih kuat kepada seluruh aparatur negara, terutama Polri dan Mahkamah Agung, untuk menghormati dan menjalankan MoU yang telah disepakati dengan Dewan Pers.

Dalam era di mana informasi dan berita begitu mudah diakses, pers yang bebas dan merdeka menjadi semakin penting. Pemerintah harus berdiri sebagai pelindung kemerdekaan pers, memastikan bahwa tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan dan produk jurnalistik. Hanya dengan demikian, pers Indonesia dapat menjalankan fungsinya dengan optimal, tanpa rasa takut atau intervensi.

Dalam menghadapi tantangan ini, aparat penegak hukum, insan pers, akademisi, para dosen, mahasiswa hukum, serta ahli hukum dan para pemerhati hukum pers di Indonesia harus bersatu padu. Mereka harus terus mengawal dan menjaga kemerdekaan pers, agar pers Indonesia benar-benar bebas dan merdeka dalam menyampaikan kebenaran kepada masyarakat.

*Merdeka pers, merdeka Indonesia!*

(Red/**)

ShareSend

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Search

No Result
View All Result

Recent News

Perkuat Implementasi ISPS Code, Ditjen Hubla Gelar Temu Teknis RSO 2026 di Batam

Perkuat Implementasi ISPS Code, Ditjen Hubla Gelar Temu Teknis RSO 2026 di Batam

July 31, 2026
KPLP Gandeng BSSN Perkuat Pertahanan Siber Maritim, Training Digelar di Batam

KPLP Gandeng BSSN Perkuat Pertahanan Siber Maritim, Training Digelar di Batam

July 31, 2026
PJS Bangun Kemitraan Strategis dengan ASDP Merak, Perkuat Sinergi Media dan BUMN dalam Penyebaran Informasi Publik

PJS Bangun Kemitraan Strategis dengan ASDP Merak, Perkuat Sinergi Media dan BUMN dalam Penyebaran Informasi Publik

July 30, 2026
Info Pelabuhan

© 2026 Info Pelabuhan - Website by D-IT Development.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Nasional
  • Daerah
  • Kelautan & Perikanan
  • Pelabuhan
  • Transportasi
  • Umum
  • Kelautan
  • Ekonomi

© 2026 Info Pelabuhan - Website by D-IT Development.