CILEGON – Celah pengawasan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) dan muatan bahan berbahaya (dangerous goods) masih menjadi pekerjaan rumah di Pelabuhan Merak, Banten.
Tingginya trafik kendaraan menuju Bakauheni membuat pemeriksaan berat, dimensi, dan jenis muatan menjadi krusial untuk keselamatan pelayaran di Selat Sunda.Minggu (6/9/26)

Di lapangan, meski sejumlah operator pelayaran menolak kendaraan bermuatan bahan berbahaya, masih ditemukan kapal swasta yang menerima kendaraan kategori tersebut untuk menyeberang di lintasan Merak-Bakauheni.
Kondisi ini mendapat sorotan dari Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026), Menhub menegaskan tidak ada kompromi dalam keselamatan berlayar.
“Keselamatan tidak boleh hanya menjadi perhatian setelah kecelakaan terjadi, harus dipastikan sejak sebelum kapal berangkat, selama kapal berlayar, hingga seluruh penumpang tiba dengan selamat di tujuan,” ujar Menhub Dudy.

Menhub menyentil ketatnya pengawasan mulai dari akurasi manifest hingga ancaman kapal overload dan over dimension.
Terkait ODOL dan stabilitas kapal, Menhub meminta pengendalian dilakukan secara terintegrasi dengan teknologi.
“Pengendalian overloading overdimension (ODOL/kelebihan muatan dan dimensi), dan stabilitas kapal. Pemanfaatan Weigh In Motion atau timbangan kendaraan perlu dipertegas dan hasilnya diintegrasikan dengan manifest sehingga berat dan distribusi muatan dapat dipastikan sesuai dengan batas stabilitas kapal,” katanya.

Evaluasi Kemenhub kini menyasar pengendalian muatan berlebih, dimensi berlebih, pemenuhan aspek stabilitas, serta random inspection sebelum kapal lepas sandar.
Untuk menghentikan ketidaksesuaian data, Kemenhub mendorong integrasi penuh antara manifest, sistem tiket, dan boarding menuju single data system real-time dengan prinsip tegas:
“SPB tidak diterbitkan apabila data belum tervalidasi. Dalam keselamatan, lebih baik tidak berangkat, daripada berangkat tetapi tidak selamat sampai tujuan.”
Pada aspek muatan berbahaya, pemerintah akan memperketat pengawasan tidak hanya pada kelengkapan dokumen namun juga evaluasi di atas kapal dengan memisahkan kargo barang berbahaya dan kargo biasa. Pengaturan ini menyusul kejadian terbakarnya KMP Mutiara Sentosa II dan KMP Putri Yasmin.
Selain itu, pemerintah akan mendorong digitalisasi deklarasi barang berbahaya dan melakukan inspeksi secara acak sebelum keberangkatan, termasuk terhadap manifes, muatan, stabilitas kapal, dan peralatan keselamatan.
“Petugas harus memiliki kemampuan untuk mengenali barang berbahaya,” ujarnya.
Kemenhub menegaskan masih terdapat kekurangan dan celah dalam penyelenggaraan maupun pengawasan keselamatan pelayaran yang harus diperbaiki dengan sungguh-sungguh bersama seluruh stakeholder. Red
















