JAKARTA – Kementerian Perhubungan memperkuat sistem keamanan transportasi laut dengan mengukuhkan 25 Auditor International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code.
Pengukuhan tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) di Jakarta. Para auditor sebelumnya telah menjalani penyegaran dan pelatihan terkait ISPS Code sebelum mengikuti assessment kompetensi.
Langkah tersebut dinilai penting mengingat posisi Indonesia sebagai negara kepulauan dengan aktivitas pelayaran dan pelabuhan yang sangat tinggi. Sistem keamanan di kapal maupun fasilitas pelabuhan harus dipastikan berjalan sesuai standar internasional.
Direktur KPLP, Capt. Hendri Ginting, menegaskan penerapan ISPS Code tidak boleh hanya sebatas pemenuhan administratif. Sistem keamanan harus diterapkan secara konsisten untuk menghadapi berbagai potensi ancaman terhadap sektor maritim.
ISPS Code sendiri merupakan ketentuan internasional mengenai keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan yang menjadi bagian dari amandemen Konvensi SOLAS 1974. Ketentuan ini dirancang untuk meningkatkan perlindungan terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan dari berbagai ancaman keamanan, termasuk terorisme dan kejahatan transnasional.
Menurut Kemenhub, keberadaan auditor yang kompeten menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan standar tersebut benar-benar diterapkan di lapangan.
Auditor ISPS Code memiliki tugas melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap tingkat kepatuhan kapal serta fasilitas pelabuhan terhadap ketentuan keamanan yang berlaku. Hasil audit selanjutnya dapat menjadi bahan evaluasi bagi peningkatan sistem manajemen keamanan pelayaran secara nasional.
Kemenhub juga menekankan pentingnya independensi dan objektivitas dalam pelaksanaan audit. Auditor tidak hanya dituntut memahami regulasi, tetapi juga harus memiliki kemampuan teknis, integritas serta komunikasi yang baik.
“Dunia maritim adalah urat nadi perekonomian global. Namun di sisi lain, sektor ini juga rentan terhadap berbagai ancaman keamanan,” demikian penekanan Kemenhub dalam kegiatan tersebut.
Karena itu, implementasi ISPS Code yang efektif dipandang memiliki dua fungsi sekaligus. Selain memperkuat perlindungan terhadap manusia, kapal, muatan dan fasilitas pelabuhan, kepatuhan terhadap standar keamanan internasional juga menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan dunia internasional terhadap pelayaran Indonesia.
Kemenhub meminta para auditor yang telah dikukuhkan untuk terus meningkatkan kompetensinya. Perkembangan teknologi, pola kejahatan lintas negara serta perubahan ancaman keamanan maritim membuat kemampuan auditor harus terus diperbarui.
Para auditor juga diharapkan mampu memberikan rekomendasi konstruktif ketika menemukan ketidaksesuaian dalam penerapan sistem keamanan. Dengan demikian, audit tidak berhenti pada temuan administratif, tetapi dapat mendorong perbaikan nyata terhadap pengelolaan keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan.
Pengukuhan 25 auditor tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola keamanan maritim nasional. Ketersediaan auditor yang profesional dan berintegritas diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap ISPS Code sekaligus mendukung terciptanya transportasi laut Indonesia yang aman, selamat dan andal. ***
















