Jakarta, 3 Juni 2026 – Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (DPP GAPASDAP) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dalam menerapkan program sterilisasi kawasan Pelabuhan Merak dan Bakauheni. Kebijakan tersebut dinilai sebagai upaya strategis untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, serta kualitas pelayanan transportasi penyeberangan nasional.
Ketua Umum GAPASDAP, Khoiri Soetomo, menegaskan bahwa program sterilisasi pelabuhan bukan merupakan kebijakan baru, melainkan pelaksanaan amanat regulasi yang telah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2016 tentang Sterilisasi Pelabuhan Penyeberangan yang kemudian disempurnakan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 91 Tahun 2021.
“Pada prinsipnya GAPASDAP mendukung penuh setiap kebijakan yang bertujuan meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kenyamanan pengguna jasa penyeberangan. Pelabuhan dan kapal penyeberangan harus menjadi area yang aman dan tertib, serta hanya digunakan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap penyelenggaraan transportasi penyeberangan,” ujar Khoiri dalam keterangannya, Rabu (3/6).
Menurutnya, implementasi sterilisasi di sejumlah pelabuhan penyeberangan selama ini masih belum berjalan optimal. Berbagai aktivitas dari pihak yang tidak memiliki kepentingan langsung terhadap layanan penyeberangan masih ditemukan, mulai dari praktik percaloan tiket, pedagang asongan, pengamen, pencari koin, hingga berbagai aktivitas lain yang berpotensi mengganggu ketertiban dan kenyamanan pengguna jasa.
GAPASDAP juga mengaku kerap menerima berbagai keluhan masyarakat terkait praktik percaloan, pungutan tidak resmi, penguasaan fasilitas umum oleh pihak yang tidak berwenang, serta aktivitas lain yang mengurangi kualitas pelayanan di kawasan pelabuhan.
“Karena itu, sterilisasi pelabuhan harus menjadi momentum untuk mengembalikan fungsi pelabuhan sebagai fasilitas transportasi publik yang profesional, aman, tertib, dan berkeselamatan,” tegasnya.
GAPASDAP menilai bahwa kawasan pelabuhan pada dasarnya diperuntukkan bagi penumpang yang memiliki tiket, kendaraan yang akan melakukan perjalanan, awak kapal, petugas pelabuhan, aparat berwenang, serta pihak-pihak yang memiliki kepentingan operasional yang sah. Oleh sebab itu, pengendalian akses masuk kawasan pelabuhan merupakan langkah yang logis dalam meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pengguna jasa.
Meski mendukung penuh kebijakan tersebut, GAPASDAP mengingatkan agar implementasi sterilisasi dilakukan secara bertahap, terukur, dan berbasis evaluasi lapangan yang berkelanjutan. Upaya peningkatan keselamatan dan keamanan, menurut asosiasi, tidak boleh menimbulkan hambatan baru yang dapat mengurangi kapasitas pelayanan pelabuhan maupun mengganggu kelancaran distribusi logistik nasional.
Khoiri menekankan bahwa lintasan Merak–Bakauheni merupakan urat nadi konektivitas nasional yang menghubungkan Pulau Jawa dan Sumatera. Setiap tahun, jutaan penumpang serta jutaan ton barang dan logistik strategis melintasi lintasan tersebut.
“Oleh karena itu, setiap perubahan pola operasional harus dipastikan tidak menimbulkan bottleneck baru, memperpanjang waktu tunggu kendaraan, mengurangi produktivitas kapal, ataupun menghambat pergerakan logistik nasional,” katanya.
Lebih lanjut, GAPASDAP berharap penerapan sistem pengendalian akses dan digitalisasi layanan, seperti pemanfaatan CCTV, RFID, face recognition, maupun One Gate System, benar-benar diarahkan untuk mempercepat pelayanan dan meningkatkan efektivitas pengawasan. Teknologi, menurut asosiasi, harus menjadi instrumen untuk meningkatkan efisiensi layanan, bukan menambah birokrasi atau memperlambat proses pelayanan kepada masyarakat.
Selain sterilisasi kawasan pelabuhan, GAPASDAP juga menilai peningkatan kapasitas infrastruktur pelabuhan perlu menjadi perhatian serius. Beberapa aspek yang perlu diperkuat antara lain penambahan dan modernisasi dermaga, pengembangan kolam pelabuhan, penyediaan area penyangga yang memadai, serta penyempurnaan sistem manajemen operasional lintasan penyeberangan.
Sebagai penutup, GAPASDAP berharap program sterilisasi pelabuhan tidak hanya diterapkan di Pelabuhan Merak dan Bakauheni, tetapi juga dapat diperluas secara bertahap ke seluruh pelabuhan penyeberangan di Indonesia dengan tetap mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan masing-masing lintasan.
Dengan penerapan yang tepat dan didukung penguatan infrastruktur serta teknologi, program sterilisasi diyakini dapat menjadi langkah penting dalam mewujudkan layanan penyeberangan yang lebih aman, tertib, profesional, dan berdaya saing tinggi bagi masyarakat Indonesia.
Red
















