Merak , Info Pelabuhan.Site — Sebuah kapal yang disebut-sebut telah lama beroperasi dan berada dalam kondisi lego jangkar (engker) di perairan Selat Sunda dikabarkan tenggelam. Informasi tersebut beredar luas di media sosial sejak beberapa hari terakhir dan memicu tanda tanya publik terkait pengawasan keselamatan pelayaran di wilayah strategis tersebut ,kamis 18/12/2025.
Dalam sejumlah unggahan video dan foto yang beredar, kapal KMP Nusajaya terlihat berada dalam kondisi engker sebelum dilaporkan tenggelam. Hingga kini, belum diketahui secara pasti penyebab insiden tersebut, termasuk status kelaiklautan kapal, sertifikat keselamatan, maupun perizinan operasionalnya.
Insiden tenggelamnya kapal yang dilaporkan telah lama berada dalam kondisi lego jangkar di perairan Selat Sunda tidak dapat semata-mata diposisikan sebagai kegagalan teknis kapal. Peristiwa ini justru membuka pertanyaan yang lebih besar mengenai fungsi pengawasan dan penertiban oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten sebagai otoritas keselamatan pelayaran di wilayah tersebut.
Awak media telah berupaya mengonfirmasi peristiwa ini kepada Faisal Rahman, M.Tr.T., Kepala Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli (KBPP) KSOP Kelas I Banten, melalui pesan singkat WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang diberikan.
Merujuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, syahbandar memiliki mandat utama untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran di wilayah kerjanya. Pasal 207 menegaskan bahwa tanggung jawab tersebut tidak hanya berlaku bagi kapal yang sedang berlayar, tetapi juga kapal yang berada di perairan dalam pengawasan syahbandar, termasuk kapal yang lego jangkar.

Kapal yang dibiarkan dalam waktu lama tanpa kejelasan status kelaiklautan, kelengkapan sertifikat keselamatan, serta rencana operasional mencerminkan potensi celah pengawasan. Dalam praktik pengawasan pelayaran, kapal yang tidak aktif beroperasi seharusnya:
Didata dan dimonitor secara berkala
Diperiksa kondisi fisik kapal dan masa berlaku sertifikat
Diperintahkan keluar dari area lego jangkar atau dipindahkan ke lokasi tambat yang ditentukan
Atau dikenakan tindakan penertiban administratif
Apabila mekanisme tersebut tidak berjalan, maka tenggelamnya kapal berpotensi menjadi konsekuensi dari pembiaran administratif.
Selain aspek keselamatan pelayaran, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim juga mewajibkan otoritas pelabuhan melakukan pencegahan terhadap potensi pencemaran laut. Kapal yang lama engker tanpa pengawasan berisiko mengalami kebocoran bahan bakar, korosi lambung, hingga kegagalan stabilitas kapal. Ketika risiko-risiko tersebut tidak dimitigasi sejak dini, maka tanggung jawab pengawasan kembali mengarah pada otoritas pelabuhan.
Dalam konteks ini, tanggung jawab KSOP Kelas I Banten tidak serta-merta dimaknai sebagai pidana, melainkan tanggung jawab administratif dan moral kelembagaan. Publik berhak memperoleh kejelasan, antara lain:
Apakah kapal tersebut tercatat dalam daftar resmi kapal lego jangkar
Apakah pernah dilakukan inspeksi atau diterbitkan peringatan tertulis
Apakah ada perintah penarikan, pengandangan, atau relokasi kapal
Serta apakah prosedur mitigasi risiko keselamatan dan lingkungan telah dijalankan
Tanpa transparansi dan penjelasan resmi, insiden ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi keselamatan pelayaran di Selat Sunda—jalur laut strategis dengan intensitas lalu lintas tinggi, terlebih menjelang arus Natal dan Tahun Baru 2025–2026 yang diperkirakan padat di kawasan Pelabuhan Merak. ( Red )














