Merak || info pelabuhan.Site — Usai insiden robohnya gapura Mall Sosoro yang ditabrak sebuah truk akibat masuk dari jalur yang bukan peruntukannya, pihak pengelola melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap sopir truk. Manajer Area IFPRO, Jonfri, mengatakan BAP tersebut menghasilkan kesepakatan ganti rugi , Jumat 14 November 2025.
“Dari hasil BAP, kedua pihak sepakat perusahaan tersebut mengganti rugi atas kejadian kemarin sore,” ujar Jonfri.
Padahal, gapura itu tercatat sudah beberapa kali miring dan pernah diperbaiki sebelumnya.
Sementara itu di duga dari kata kesepakatan tersebut untuk mengganti rugi pihak perusahaan truk tersebut harus mengeluarkan uang hingga 16 juta rupiah.
Di tengah polemik itu, publik menyoroti ijin AMDAL Mall Sosoro, khususnya terkait desain jalur keluar-masuk yang berada tepat di area yang sama dengan pintu masuk kendaraan menuju Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak. Minimnya pengawasan di jalur tersebut dianggap berpotensi mengulangi kejadian serupa—terlebih arus kendaraan di kawasan itu sangat padat.
Berikut beberapa potensi bahaya jika jalur mall dan jalur pelabuhan tetap menyatu tanpa pengawasan yang memadai:
1. Risiko Kecelakaan Berulang
Jalur yang sama digunakan untuk dua aktivitas berbeda—belanja dan penyeberangan—meningkatkan peluang:
* Truk overdimensi masuk jalur sempit
* Tabrakan antarkendaraan karena pergerakan tidak satu arah
* Kendaraan tersangkut pada struktur bangunan seperti gapura
2. Kemacetan Parah dan Bottleneck
Arus menuju Dermaga Eksekutif biasanya padat. Campuran kendaraan mall (mobil kecil, motor) dan kendaraan besar (truk) dapat menciptakan:
* Antrean panjang Kendaraan berhenti mendadak Risiko kecelakaan beruntun
3. Ancaman terhadap Pejalan Kaki Mall Area mall adalah zona publik. Jika jalur truk tidak dibatasi dengan benar, potensi:
* Pejalan kaki tertabrak
* Pengunjung mall terpapar risiko dari kendaraan besar
4. Kerusakan Infrastruktur Berulang Karena:
* Gapura, kanopi, atau fasilitas mall tidak didesain untuk tinggi truk Perancangan jalur tidak mempertimbangkan kendaraan berat Maka kerusakan berulang pada struktur fisik sangat mungkin terjadi.
5. Ketidaksesuaian dengan Amdal Amdal idealnya mengatur: Zonasi pergerakan kendaraan ,Manajemen rekayasa lalu lintas ,Analisis risiko terhadap fasilitas umum.
6.Jika jalur mall dan pelabuhan dua-duanya memakai akses yang sama tanpa rekayasa yang jelas, maka:
Ada dugaan ketidaksesuaian implementasi dengan dokumen Amdal Dapat memicu audit atau evaluasi dari instansi terkait Potensi Tanggung Jawab Hukum di Masa Depan :
* Jika kecelakaan kembali terjadi, pihak:
* Pengelola mall
* Pengelola pelabuhan
Pihak keamanan area Dapat dikenai tuntutan atas kelalaian dalam pengaturan jalur. (D/red)














