
Banten, INFO PELABUHAN.SITE — Menjelang masa Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025–2026, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Banten melakukan rampcheck atau inspeksi kelayakan kendaraan terhadap armada bus di sejumlah terminal dan pool perusahaan otobus (PO) di wilayah Provinsi Banten.
Kegiatan rampcheck ini digelar sejak September hingga Desember 2025, sebagai langkah preventif untuk memastikan kendaraan angkutan umum, khususnya bus antarkota antarprovinsi (AKAP), dalam kondisi laik jalan serta memenuhi standar keselamatan.
Lokasi pelaksanaan rampcheck mencakup Terminal Tipe A Merak, Terminal Pakupatan, Terminal Labuan, Terminal Lebak, serta sejumlah pool dan garasi PO bus di wilayah Banten. Pemeriksaan dilakukan oleh tim Penguji Kendaraan Bermotor dari BPTD Kelas II Banten.
Adapun aspek yang diperiksa meliputi kelaikan teknis kendaraan seperti sistem pengereman, lampu, ban, wiper, dan perlengkapan darurat; administrasi kendaraan seperti STNK, KIR, dan kartu pengawasan; serta kelengkapan pengemudi termasuk SIM dan surat tugas.
Dari hasil pemeriksaan pada bulan September, BPTD Banten mencatat 2.342 unit bus AKAP yang telah diperiksa. Hasilnya, hanya 1.244 unit (53 persen) yang dinyatakan laik jalan, sementara 1.098 unit (47 persen) dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi atau operasional.
Pelanggaran terbanyak ditemukan pada aspek administrasi, seperti dokumen Kartu Pengawasan (KP) dan STUK/Blue-E yang sudah habis masa berlaku. Kendaraan yang tidak memenuhi syarat langsung diberikan peringatan dan diwajibkan melakukan perbaikan sebelum diizinkan beroperasi kembali.
Kepala BPTD Kelas II Banten, Eko Indra Yanto, menegaskan bahwa kegiatan rampcheck merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin keselamatan dan kenyamanan penumpang selama masa angkutan Nataru.
“Melalui kegiatan rampcheck ini, kami ingin memastikan seluruh armada yang akan beroperasi selama masa Nataru dalam kondisi prima, baik secara teknis maupun administratif. Keselamatan penumpang adalah prioritas utama kami,” ujar Eko, Kamis (16/10).
BPTD memastikan kegiatan rampcheck akan dilakukan secara berkelanjutan hingga menjelang puncak arus libur akhir tahun. Kendaraan yang tidak laik jalan akan diberikan catatan perbaikan dan dilarang beroperasi sebelum memenuhi seluruh ketentuan teknis dan administratif.
Selain itu, BPTD Kelas II Banten juga mengimbau masyarakat agar menggunakan angkutan umum resmi dan terdaftar, serta melaporkan jika menemukan kendaraan atau pengemudi yang dinilai membahayakan keselamatan.*/Dede.















