
Serang, infopelabuhan.com – Kapal Tagbout Ajataring 8 diduga melakukan aktivitas olah gerak terhadap kerangka kapal X Press Pearl tanpa Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) dari Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten. Dugaan ini mencuat setelah pihak KSOP menyatakan tidak menerima pengajuan izin, baik melalui sistem digital Inaportnet maupun secara manual.
“Agennya siapa? Tidak ada pengajuannya,” ujar seorang perwira jaga KSOP Kelas I Banten saat dikonfirmasi, Senin (12/05/2025).
Padahal, merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2022, setiap aktivitas olah gerak kapal di dalam Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp) maupun Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) wajib mendapatkan persetujuan tertulis dalam bentuk SPOG. Persetujuan ini hanya diterbitkan setelah syarat administrasi, teknis kapal, dan kelayakan kru dinyatakan lengkap.
Namun, pada hari yang sama, kerangka kapal X Press Pearl terpantau bergeser dari lokasinya sebelumnya dan ditarik menuju arah Pelabuhan Merak.
“Iya, dibawa sama tagbout. Mungkin mau ke lahan scrap-nya,” kata Wahdi, warga sekitar, Senin (12/05/2025).
Aktivitas penarikan ini juga menuai tanda tanya lantaran dilakukan di tengah adanya permintaan resmi dari kuasa hukum Damai Sekawan Marine kepada KSOP untuk menunda penerbitan SPOG maupun Surat Persetujuan Berlayar (SPB) atas objek kerangka kapal tersebut. Permintaan penundaan ini berdasar pada status hukum kerangka X Press Pearl yang saat ini tengah menjadi objek perkara perdata di Pengadilan Negeri Serang dengan nomor perkara 11/Pdt.G/2025/PN.Srg.
Dalam surat permohonan penundaan tersebut disebutkan bahwa proses hukum masih berlangsung, dan pemenang lelang atas kerangka kapal belum pernah hadir dalam persidangan, meski telah dipanggil secara resmi oleh pengadilan.
Jika dugaan ini terbukti, maka aktivitas TB Ajataring 8 bisa tergolong pelanggaran administratif serius. Tanpa SPOG, olah gerak dinyatakan ilegal. Apalagi jika menyangkut objek sengketa, maka potensi konsekuensi hukum menjadi berlapis: mulai dari pelanggaran prosedur pelabuhan, hingga dugaan perbuatan melawan hukum.
Red















